NGAWI, SMNNews.co.id – Bila Anda pemilik usaha agen mitra perbankan, hati-hati dan lindungi perangkat Anda.
Baru-baru ini Polres Ngawi menangkap dua orang pelaku duplikator kartu ATM di sebuah agen mitra perbankan, yang terjadi Mei lalu, di Jeblokan, Paron.
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Khoirul Hidayat membenarkan, telah menangkap dua pria berinisial Ad (42 th) dan Tr (36 th) warga Karanganyar, Jawa Tengah, pada 3 Juni 2020.
“Salah satu pelaku sudah pernah tertangkap dalam kasus skimming, modusnya kali ini menduplikasi kartu ATM di agen mitra perbankan,” ujar Khoirul.
Khoirul menilai, modus kedua pelaku sebenarnya klasik, sebab terjadi dengan berusaha mengetahui nomor pin dari pemilik rekening asli.
Sebelumnya, kedua pelaku singgah di salah satu agen yang kebetulan tempatnya bergabung dengan usaha toko kelontong. Mereka juga beroperasi dengan mobil pajero sport sehingga terlihat meyakinkan.
Modus yang dilakukan, satu pelaku mentransfer uang dan memperhatikan ketika pemilik agen memencet nomor pin. Sedangkan satu kawannya berusaha membeli barang di toko dan menyibukkan pemilik agen tersebut.
Saat sedang melayani pembelian itulah, ATM diambil dan dengan cara tertentu kemudian digandakan di tempat lain oleh para pelaku.
“Pelaku ini berhasil mengambil dana Rp 36 juta,” ujar Khoirul.
Kasus ini dilaporkan ke Polres dan pada 3 Juni lalu, kedua pelaku terlacak berkeliaran di Ngawi sehingga bisa ditangkap.
Kedua orang tersebut kini ditahan di Polres dan mobil pajero sport yang mereka gunakan turut disita polisi sebagai salah satu barang bukti. (ari)