Sidoarjo, suaramedianasional.co.id – Unit PPA Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Sidoarjo, menciduk seorang ibu rumah tangga yang ketahuan menjadi mucikari penjaja seks komersil. Pelaku SR (48) yang tinggal di rumah kontrakan dusun Pagerwojo, desa Gelam kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sidoarjo.
Atas terlibatnya menjual perempuan yang bernama mawar yang akan diserahkannya ke lelaki hidung belang. Kronologi kejadian pada hari Kamis tanggal 17 januari 2019 sekira pukul 21.50 Wib di Hotel di wilayah Sidoarjo dilakukan oleh Tersangka SR, dengan cara Tersangka SR bekerja sebagai mucikari dan mengambil keuntungan sebagai mata pencaharian uang sebesar Rp. 900.000,- dari tamu yaitu awalnya tersangka SR mendapatkan pesanan dari seorang laki- laki untuk mencarikan seorang wanita yang bisa menemaninya untuk karaoke dan lanjut untuk B.O (Booking Out) di Hotel di wilayah Sidoarjo. Kemudian Tersangka SR menawarkan kepada Mawar dengan bayaran sebesar Rp.1.000.000,- maka Mawar bersedia, kemudian Tersangka SR membuat janji dengan tamu untuk bertemu di Hotel. Setelah sampai disana, tersangka SR menerima uang dari tamu sebesar Rp. 2.100.000,- dan tidak lama kemudian Mawar datang dan bertemu dengan Tersangka SR, lalu Tersangka SR memberikan uang kepada Mawar sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) diambil dan disimpan oleh Tersangka SR, kemudian Mawar bersama tamu masuk ke dalam kamar hotel untuk melakukan hubungan sexual. Di gelarnya konferensi Pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (13/02). Polisi berhasil menyita Barang Bukti, 1 (satu) buah HP OPPO F1S warna Rosegold, Uang sebesar Rp. 2.100.000, 1 buah sprei warna putih ada bercak sperma, 1 buah handuk warna putih ada bercak sperma, 1 lembar kwitansi sewa kamar dari Hotel Delta Sinar Mayang, 1 (satu) buah HP VIVO V5S warna putih. Dengan kasus kejadian seperti ini tersangka di jerat dengan Pasal 2 UURI NO. 21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, hukuman paling lama 15 tahun penjara dan atau denda Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah). (try)