HomeBERITAPolres Bintan Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Desa Gunung Kijang

Polres Bintan Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Desa Gunung Kijang

Polres Bintan melaksanakan penggerebekan Tambang Pasir Ilegal di Desa Gunung Kijang

BINTAN, SMNNews.co.id – Lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau digerebek Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Gunung Kijang, Selasa (9/1/2024) kemarin.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P membenarkan bahwa personel Sat Reskrim bersama dengan Polsek Gunung Kijang telah melakukan penggerebekan lokasi penambangan pasir yang di duga Ilegal.

“Iya benar, personel Sat Reskrim dan Polsek Gunung Kijang telah melakukan penertiban terhadap adanya dugaan penambangan pasir di wilayah Polsek Gunung yang tepatnya di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang,” ungkap Marganda, Rabu (10/1/2024).

Marganda juga mengatakan, bahwa di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang tersebut terdapat 3 lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal, selanjutnya ditertibkan oleh personel Sat Reskrim bersama dengan personel Polsek Gunung Kijang.

“Pada saat personel kita mendatangi lokasi tidak ada aktifitas di lokasi penambangan, hanya ditemukan mesin penyedot pasir dan peralatannya saja, kemungkinan pelaku sudah mengetahui kedatangan personel kita sehingga aktifitas dihentikan, bahkan pelaku juga tidak ada ditemukan di lokasi,” jelasnya.

“Karena tidak ditemukan pelaku penambangan, kita mengamankan barang bukti saja yang kita bawa ke Polres untuk proses penyelidikan dan penyidikan, sedangkan lokasi penambangan kita lakukan penyegelan dengan membuat Garis Polisi atau Policeline,” tambahnya.

Selain dari mesin penyedot pasir sebanyak 3 unit, kata Marganda, barang bukti yang turut diamankan ke Polres Bintan yaitu pipa panjang dan jerigen yang berisikan minyak solar yang diduga sebagai tempat penyimpanan minyak Solar sebagai minyak untuk mesin penyedotnya.

“Kita masih melakukan penyelidikan terhadap pelakunya jika kita dapatkan pelakunya akan kita proses sesuai dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda sebanyak Rp. 100.000.000.000,” tegasnya.

Marganda juga menghimbau kepada masyarakat jangan sekali-kali melakukan penambangan secara ilegal karena telah melanggar Undang-Undang dan dapat dihukum secara pidana.

“Jika akan melakukan penambangan agar terlebih dahulu mengajukan ijin kepada pemerintah melalui instansi yang berwenang, jika sudah mendapat ijin dari instansi yang berwenang barulah boleh melakukan penambangan,” pungkas Marganda. (jul)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Satreskrim Polres Blitar Bubarkan Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo Wates

BLITAR, SMNNews.co.id - Tim Satreskrim Polres Blitar melakukan pengecekan lokasi perjudian sabung ayam di Dusun Banyuurip, Desa Mojorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar pada Rabu...

Kapolsek Binangun Pimpin Apel Pengamanan Kunjungan Pj. Gubernur Jatim di Desa Sumberkembar

BLITAR, SMNNews.co.id - Kapolsek Binangun AKP Heri PY, memimpin apel pengamanan dalam rangka kunjungan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Andy Karyono, di Desa Sumberkembar,...

Ratu Adil dan KRPK Gelar Audensi Bersama Pemkab Blitar, Bahas Isu Pertambangan dan Perhutanan Sosial

BLITAR, SMNNews.co.id - Ratusan warga memadati Pendopo Kanigoro pada Kamis (03/10/2024). Dalam audiensi dengan pejabat Pemkab Blitar membahas isu pertambangan dan perhutanan sosial. Para...