HomeBERITAPolres Blitar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Depan Kankab Kanigoro

Polres Blitar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Depan Kankab Kanigoro

Pelaku pencurian handphone yang terjadi di depan Kantor Kabupaten (Kankab) Kanigoro saat menjalani pemeriksaan. (Foto: Bonaji/smnnews.co.id)

BLITAR, SMNNews.co.id – Jajaran Polres Blitar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di depan Kantor Kabupaten (Kankab) Kanigoro pada Senin (01/06/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi saat sejumlah warga sedang mengantre pembagian telur di depan Kankab Kanigoro. Terduga pelaku diketahui memanfaatkan keramaian untuk melancarkan aksinya dengan mengambil handphone milik salah seorang korban yang berada di dalam tas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial S alias M (55), warga Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, yang saat ini berdomisili di Dusun Sugihwaras, Desa Sepanyul, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Kapolres Blitar AKBP Rivanda melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, Menyampaikan petugas yang menangani perkara menjelaskan bahwa pelaku datang ke lokasi dan berpura-pura ikut berada di tengah antrean warga. Saat korban lengah, pelaku membuka tas korban dan mengambil sebuah handphone.

“Setelah berhasil mengambil handphone milik korban, pelaku memasukkan barang hasil curian ke dalam tasnya. Selanjutnya pelaku berupaya mencari sasaran lain yang juga sedang mengantre,” jelasnya.

Namun aksi pelaku diketahui oleh salah seorang warga yang kemudian berteriak meminta pertolongan.

Petugas kepolisian Respon cepat yang saat itu sedang melaksanakan pengamanan di lokasi segera mengamankan pelaku sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Kanigoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna kuning yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Polres Blitar mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap barang bawaan pribadi saat berada di tempat keramaian serta segera melaporkan ke layanan 110 atau kepada petugas terdekat apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan. (*)

Reporter: Bonaji.

Editor: Kundari PS.

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota: Tidak Ada Ruang untuk Premanisme dan Pemerasan!

PASURUAN, SMNNews.co.id - Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui kegiatan...

Kapolres Blitar Hadiri Kunjungan Kerja Asrenum Panglima TNI, Letjend TNI Candra Wijaya di Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - Kapolres Blitar AKBP Rivanda menghadiri kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) letjend TNI Candra Wijaya beserta rombongan di wilayah Kodim 0808/Blitar pada Jumat...

Bhabinkamtibmas Aktif Sosialisasikan Program Ketahanan Pangan Nasional

BLITAR, SMNNews.co.id - Babinkamtibmas Polsek Selorejo Polres Blitar bersama jajaran Bhabinkamtibmas terus aktif melaksanakan sambang dan sosialisasi Program pemerintah guna mendukung program ketahanan pangan...