KOTA BLITAR, SMNNews.co.id – Pihak kepolisian Polres Blitar Kota memberikan bantahan terkait keberadaan alat Bukti berupa Excavator dan juga tidak adanya Police line di lokasi Kejadian, Kamis (31/08/2023).
Kasubsi Penmas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi menjelaskan, tidak benar itu terkait pemberitaan yang beredar bahwa tidak ada nya Police line dan kenapa barang bukti tidak ada di tempat.
“Kita dari Kepolisian Polres Blitar Kota sudah bergerak cepat, setelah menerima informasi ada kejadian tersebut Polsek bersama Sat reskrim Polres Blitar Kota langsung melakukan tindakan kepolisian dengan mendatangi TKP dan mengecek korban yang saat itu berada di Rumah Sakit,” ucap Supriyadi.
Perlu juga masyarakat ketahui sampai saat ini tim penyidik masih melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian serta kepada operator alat berat.
“Terkait alat bukti sudah diamankan penyidik, kalau barang bukti ditempat jika hilang nanti tanggung jawab siapa,” ujarnya.
“Terkait lokasi kejadian itu berada di lokasi CV. Berkah Alam Sidodadi yang memiliki izin Usaha Pertambangan, jadi salah kalau di bilang pertambangan itu ilegal,” jelasnya lagi.
Lalu lanjutnya, terkait uang santunan kepada korban, dari keluarga korban menyampaikan kepada kita, bahwa sudah menerima uang santunan 50 juta dan juga menerima 6 juta dan 3 juta untuk biaya rumah sakit dari PT. BAS.
“Hal itu Itu disampaikan ke kami dan uang itu menurut informasi dari istrinya sudah diterima malam itu juga setelah kejadian musibah kecelakaan yang menimpa suaminya,” jelas Kasubsi Penmas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi.
Hal ini sebagai jawaban dari pihak Polres Blitar terkait pemberitaan yang simpang siur terkait tidak adanya Police line di lokasi kejadian dan kenapa barang buktinya tidak ada di tempat serta terkait uang santunan kepada korban.
Perlu diketahui seorang warga Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar berinisial AH (39) tewas terhantam excavator (bego) saat mencari batu belah di wilayah aliran lahar Gunung Kelud (Kali Bladak).
Menurut pengakuan istri korban bernama Riani (39), kejadiannya pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu almarhum suaminya (korban) mencari batu belah di tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah aliran lahar Gunung Kelud, Kali Bladak Kecamatan Nglegok, tempat dimana CV. BAS melakukan aktivitas penambangan pasir. (res/bon)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!