BLITAR, SMNNews.co.id – Polres Blitar Kota menggelar giat razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Blitar. Sebanyak empat tempat karaoke dirazia.
Empat lokasi yang dilaksanakan razia antara lain karaoke Grandmansion, Karaoke Puri Perdana, Karaoke Brilian dan Karaoke 999.
Kanit Patroli Samapta Polres Blitar Kota Ipda wahyu Jatmiko mengatakan razia digelar untuk mencegah peredaran narkoba. Hal ini, kata Ipda Wahyu, dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan razia tempat hiburan malam (THM) bersama TNI dan Satpol PP Kota Blitar dalam rangka pencegahan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika. Guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Blitar,” ujar Ipda Wahyu Jatmiko, Sabtu (17/12/22).
Razia tersebut dilakukan bersama dengan TNI dan Satpol PP Kota Blitar. Kegiatan dilakukan pada Sabtu (17/12/22) mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 Wib
Dalam razia tersebut, Polres Blitar Kota dengan mengandeng Tim Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Blitar juga melakukan tes urine kepada karyawan dan pengunjung THM. Sebanyak 37 orang dites urine.
“Dalam kegiatan tersebut, telah dilakukan tes urine narkotika terhadap karyawan dan tamu tempat karaoke sebanyak 37, dengan hasil negatif menggunakan narkotika,” ujarnya.
Kegiatan tersebut sendiri berlangsung lancar. Petugas segera kembali begitu razia selesai dilaksanakan.
“Kegiatan razia tempat hiburan malam berjalan dengan lancar dan kondusif,” pungkas Ipda Wahyu Jatmiko. (res/bonaji)