
BLITAR, SMNNews.co.id – Menanggapi informasi yang beredar mengenai penanganan dugaan keterlibatan seorang anggota Polres Blitar berinisial N dalam perkara penyalahgunaan narkotika, dapat kami sampaikan bahwa informasi mengenai adanya penanganan terhadap yang bersangkutan adalah benar, ungkap Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Saiful Muheni, Sabtu (18/07/2026).
Peristiwa tersebut bermula saat Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan pengembangan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana narkotika. Dalam proses pengembangan tersebut, petugas menemukan yang bersangkutan berada di lokasi sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tes urine dengan hasil positif.
Saat ini, proses penanganan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung. Yang bersangkutan telah diserahkan dari Polres Blitar Kota kepada Polres Blitar untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Blitar.
Selain pemeriksaan internal, proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana juga tetap dilakukan oleh penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polri berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah terbukti terdapat pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun tindak pidana, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus.
Lanjut Aiptu Muheni, Kapolres Blitar AKBP Rivanda juga menegaskan bahwa Polres Blitar tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri.
“Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” jelasnya.
Dalam proses penanganan perkara ini, Polri tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memastikan seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Polres Blitar mengajak masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi di luar fakta yang telah disampaikan secara resmi. Setiap perkembangan yang telah dapat dipublikasikan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas institusi,” tegas Aiptu Muheni. (*)
Reporter: Bonaji.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

