HomeBERITAPolres Blitar Tuntaskan Kasus Perundungan di SMPN 3 Doko, Penanganan Berakhir dengan...

Polres Blitar Tuntaskan Kasus Perundungan di SMPN 3 Doko, Penanganan Berakhir dengan Diversi Sesuai UU Sistem Peradilan Anak

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, melaksanakan doorstop di hadapan awak media, terkait perkembangan penanganan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan SMP Negeri 3 Doko. (Foto: Bonaji/smnnews.co.id)

BLITAR, SMNNews.co.id – Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, melaksanakan doorstop di hadapan awak media pada Senin (28/07/2025) terkait perkembangan penanganan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar.

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa Polres Blitar telah melaksanakan proses penyidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut, yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.

Penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan hukum yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana setiap perkara yang melibatkan anak wajib diupayakan melalui diversi sebagai metode penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal.

“Dalam kasus ini, kami telah menetapkan 14 anak saksi sebagai anak dan pemeriksaan telah dilakukan terhadap 20 orang saksi,” jelas Kapolres Blitar.

Proses diversi sendiri dilaksanakan melalui tahapan formal yang melibatkan berbagai pihak, seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Kejaksaan Negeri, perangkat sekolah, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dari hasil pelaksanaan diversi, telah disepakati 7 poin kesepakatan sebagai berikut:

1. Pihak pelapor telah memberikan maaf secara tulus tanpa menuntut ganti rugi ataupun kompensasi materiil.

2. Para terlapor telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.

3. Terlapor diwajibkan mengikuti program rehabilitasi dari pihak Bapas selama satu bulan penuh, didampingi oleh Polres Blitar.

4. Pihak pelapor menginginkan pendampingan pemulihan psikologis dan trauma healing.

5. Korban meminta agar pihak sekolah melengkapi sarana kamera pengawas (CCTV) sebagai bentuk pencegahan terulangnya kejadian serupa.

6. Korban juga meminta proses perpindahan sekolah difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.

7. Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk tertulis yang menyatakan bahwa jika terjadi pengulangan perbuatan serupa, maka proses hukum akan dijalankan secara tegas dan mengikat terhadap pelaku.

Kapolres menegaskan bahwa kepolisian bersama stakeholder terkait terus berkomitmen menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan ramah anak. Polres Blitar juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan tanggap terhadap potensi kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan,” tegasnya. (*)

Reporter: Bonaji.

Editor: Kundari PS.

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo didampingi pejabat utama Polres melakukan pengecekan kesiapan...

Polres Blitar Kota Musnahkan Barang Bukti Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong Jelang Idul Fitri 2026

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Polres Blitar Kota menunjukkan aksinya memberantas gangguan kamtibmas menjelang Idul Fitri 2026. Bersama Forkopimda dan para stakeholder, mereka menggelar pemusnahan...

Bhayangkari Ranting Polsek Selorejo Polres Blitar Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan di Bulan Ramadan

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka berbagi keberkahan di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Bhayangkari Ranting Polsek Selorejo menggelar kegiatan pembagian takjil kepada para pengguna...