HomeBERITAPolres Bondowoso Rilis Tiga Kasus, Kapolres Aryo Imbau Masyarakat Perkuat Keamanan

Polres Bondowoso Rilis Tiga Kasus, Kapolres Aryo Imbau Masyarakat Perkuat Keamanan

Kapolres Bondowoso, AKBP Dr Aryo Dwi Wibowo (nomor 3 dari kiri) bersama Kabag Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto (nomor 2 dari kiri) saat presscon di Mapolres Bondowoso. (Foto: Suliyadi/smnnews.co.id)

BONDOWOSO, SMNNews.co.id – Polres Bondowoso, yang dipimpin langsung Kapolres Bondowoso gelar ungkap kasus tiga kejahatan di wilayah hukum Polres Bondowoso yakni tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas), Penganiayaan dengan menimbulkan luka berat dan penggelapan dalam jabatan, Kamis (06/08/2026). Di hadapan awak media, Kapolres Bondowoso, AKBP Dr Aryo Dwi Wibowo SH SIK MM mengimbau masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan dan perkuat sistem keamanan di wilayah masing-masing.

“Kami juga akan terus melakukan patroli untuk menghidupkan kembali pos kamling di lingkungan – lingkungan. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian, kami akan tanggapi dengan respon cepat,” tegasnya.

AKBP Aryo saat press conference memaparkan, TKP tindak pidana Curas terjadi di desa Prajekan Kidul kecamatan Prajekan pada Rabu (29/04/2026) dengan tersangka berinisial SH (50), warga Madura dan S (50), warga Bondowoso. “Dari kejadian Curas kami mengamankan HP beserta dus book dan sebilah pisau,” tuturnya.

“Tersangka terancam Pasal 479 ayat 1 dan 2, huruf A, B dan D KUHP UU nomor 1 tahun 2023. Ancaman penjara maksimal 12 tahun,” ucapnya.

Lanjut Kapolres, untuk kasus penganiayaan yang menimbulkan luka berat terancam Pasal 466 ayat 2 KUHP UU nomor 1 tahun 2023.

“Tersangka berinisial S, warga Tlogosari dan kita juga mengamankan sebilah celurit,” terangnya.

Terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, Kapolres Bondowoso menyampaikan, bahwa pelapor KSP MDSJ kecamatan Curahdami mengalami kerugian sebesar 237 juta Rupiah akibat dugaan penggelapan oleh tersangka berinisial AP warga kecamatan Bondowoso. “Modus tersangka yakni menerima setoran nasabah namun tidak tersangka setorkan ke koperasi,” terangnya.

“Tersangka terancam Pasal 488 KUHP UU nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak kategori V yakni 500 juta Rupiah,” pungkasnya. (*)

Reporter: Suliyadi.

Editor: Kundari PS.

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Ada Isu Dibatalkan, Pemkab Rejang Lebong Pastikan Lomba Drumband HUT RI ke-81 Digelar 29 Agustus 2026

REJANG LEBONG, SMNNews.co.id – Sempat beredar informasi simpang siur di media sosial terkait isu pembatalan kegiatan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-81 akhirnya...

Mulai Dijalankan Sekolah Rakyat Kota Blitar, Pendidikan Gratis Jadi Harapan Warga masyarakat Kurang Mampu

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id – Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Blitar mulai memasuki tahapan pembentukan karakter dan adaptasi siswa melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS),...

Jelang HUT RI ke-81, Kapolres Jember Ikuti Arahan Astamaops Kapolri

JEMBER, SMNNews.co.id - Jumat (14/08/2026), Kapolres Jember AKBP Alaiddin, memimpin langsung pelaksanaan Zoom Meeting arahan dari Asisten Utama Bidang Operasi (Astamaops) Kapolri dan Kepala...