Karo, suaramedianasional.co.id – Polres Karo memusnahkan barang bukti sabu-sabu senilai Rp 9 M, Kamis (15/5) Sabu tersebut merupakan barang bukti hasil penangkaran pada 31 Maret silam dengan jumlah total 9,4 Kg.
Ada tiga tersangka yang berhasil diringkus polisi saat itu, masing-masing adalah
Suparno (39 THN) warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Tresno (26 thn) warga Desa Naga Raya Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, dan Agus Setiawan alias Wawan (26 thn) warga Pasar II Naga Jaya I Desa Naga Raya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Pemusnahan barang bukti sabu senilai Rp 9 miliar tersebut dilakukan dengan cara direbus dalam air mendidih. Sebelum nya, jajaran dari Tim Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, dipimpin langsung AKBP Juni Erma, mendeteksinya dengan mengambil sabu untuk sampel, dan langsung dimasukan ke kotak kecil, kemudian diberi tetesan pendeteksi, yang hasil nya mencair (menguap) dan berubah warna coklat terbakar.
“Positif narkotika, yang mengandung metafetamin/ desoksiefedrin. Pemusnahan sabu hanya dapat dilakukan dengan cara direbus,” sebut AKBP Juni Erma sebelum pemusnahan sabu.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R Hutajulu, kemudian diikuti Danyon 125/Simbisa Mayor Ajuanda Pardosi, Kasi Pidum Kejari Kabanjahe, Firman Siregar, Karutan Kabanjahe, Simson Bangun, dari BNNK Karo, Kompol J Sitompul, pihak Dinas Kesehatan Karo, tokoh Agama, hingga para pelajar.
Kapolres Karo, AKBP Benny R Hutajulu mengatakan, polisi bertekad akan terus memberantas narkoba. Mengingat semakin banyaknya generasi muda yang terkena narkoba, pihaknya menghimbau agar orangtua dan masyarakat serta lembaga pendidikan, ikut aktif mencegahnya. “Jangan coba-coba dengan narkoba, karena akan sangat merusak masa depan,” pesan Kapolres. (ius)