MADIUN, SMNNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan 9 tersangka pengedar narkoba jaringan Napi Binaan Lapas Kelas 2 Madiun.
Tersangka berinisial BB melancarkan aksinya dengan cara melempar narkoba jenis sabu dengan menggunakan ketapel kedalam Lapas kelas 2 madiun pada 8 Agustus 2022 lalu yang sebelumnya dipesan oleh HP dan SW warga binaan lapas kelas 2 madiun.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Satresnarkoba polres madiun kota kembali mengamankan tersangka lain diwilayah Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun dengan barang bukti Sabu seberat 56,36 gram.
Baca Juga : Perselisihan Kasatlantas Polres Madiun Kota dan Wartawan, Berakhir Damai
“Beberapa waktu lalu diamankan 1 orang yang melempar barang dengan ketapel kedalam Lapas. Kemudian diamankan saudara HP penghuni lapas madiun yang menerima lemparan barang bukti narkoba 0,65 dan 0,20 gram,” Ungkap Kapolres Madiun AKBP Suryono melalui release, Rabu (24/8/2022).
Dari penangkapan tersangka HP, Menurut Suryono, Polisi akhirnya melakukan pengembangan ketersangka lain dan berhasil mengamankan seorang berinisial B di wilayah Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun dengan barang bukti Sabu seberat 56,36 gram.
“Dengan dasar itu kita kembangkan kemudian didapat saudara B diwilayah Pilangkenceng, Kabupaten Madiun dengan barang bukti 56,36 Gram. Kemudian kita kembangkan lagi dan berhasil mengamankan 9 tersangka,” tambah AKBP Suryono.
Baca Juga : Terima Titipan Taruhan Togel, Pemilik Warung Diringkus Polisi!
Tidak sampai disitu, Satresnarkoba Polres Madiun Kota kembali menangkap AK dijalan Basuki Rahmad, Kota Madiun beserta barang bukti 19,373 butir obat terlarang dihalaman kantor jasa pengiriman barang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta Undang-undang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak seratus juta rupiah. (dodik eko)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!