NGAWI, SMNNews.co.id – (SMN), Lelaki berusia setengah abad itu, memakai baju khas tahanan warna oranye. matanya memerah, telapak tangannya menangkup di depan dada, berkali-kali mengucap minta maaf.
“Saya minta maaf, untuk keluarga saya dan keluarga korban, juga masyarakat semuanya,” ujar Smn terbata-bata.
Permintaan maaf sang kepala dusun di salah satu desa di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ini, disampaikan di depan Kapolres AKBP I Wayan Winaya, Kasatreskrim Polres Madiun, Toni Hermawan serta awak media.
Smn harus menjadi tersangka dengan dugaan menyetubuhi anak di bawah umur inisial SC (16 thn). Sebelumnya, Smn viral sebab dia berencana nikah siri. Ibu dari SC yang ada di luar Jawa pun komplain dan mengunggahnya di media sosial.
Nikah siri itu konon batal, namun ulah Smn yang menyetubuhi seorang remaja ingusan, juga terbongkar. Bahkan, mereka melakukannya dimana-mana, di hotel, di luar kota juga di rumah korban.
“Saya itu kan nikah siri karena dimintai tanggung jawab oleh keluarganya. Saya sendiri sudah 14 tahun ditinggal istri merantau ke luar negeri tapi belu bercerai,” kelitnya.
Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, mengatakan, tersangka melakukan bujuk rayu sehingga bisa menyetubuhi korbannya. Polisi berhasil menyita alat bukti yang memberatkan Smn, diantaranya handphone, uang, cincin emas dan pakaian korban.
“Kami masih akan mendalami penyidikan kasus ini. Sedang pada tersangka akan kita kenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun,” ungkap AKBP I Wayan Winaya, Senin (13/6/2022)
Wayan mengungkap, saat ini, pihaknya hanya menetapkan Smn sebagai satu-satunya tersangka. Kemungkinan keterlibatan pihak lain, menunggu tuntasnya penyidikan kasus ini. ***