NGAWI, SMNNews.co.id – Delapan lelaki berbaju oranye, berdiri berjajar membelakangi Wakapolres Ngawi, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, yang tengah menunjukkan satu demi satu bukti kejahatan mereka di depan wartawan, Selasa (16/8/2022).
“Mereka ini tahanan dari delapan kasus narkoba. Tiga diantaranya karena peredaran sabu-sabu (SS) dan lima yang lain karena pil koplo,” ungkap Kennedy.
Para tahanan ini merupakan hasil penangkapan petugas Polres Ngawi, selama kurun empat bulan, dari Mei-Agustus 2022. Diduga, jaringan narkobanya sudah melintasi antar provinsi.
Baca Juga : Bukan Dapat Remisi! Tapi Warga Binaan Lapas Ngawi Ini Bisa Pulang ke Rumah
“Di kasus SS, kami masih mengembangkan penyidikan. Tersangka mengakui dipasok dari suplaiyer di Jawa Tengah,” beber Kennedy.
Sedangkan di kasus obat-obat terlarang, sasaran penjualan banyak membidik kaum muda. Kendati begitu, salah satu tersangka berinisial Dr, mengaku tak ada pelanggannya yang berstatus pelajar.
Tersangka Dr menjelaskan, efek obat koplo yang dipasarkannya bisa membuat orang fly. Dia mendapatkannya secara online berdasar pesanan calon pembeli.
“Saya beli per papan, lantas dijual eceran. Barangnya saya antar langsung ke pembeli, karena semua yang beli itu sebenarnya teman-teman saya sendiri, sudah sama-sama tahu,” akunya.
Baca Juga : Pemberian Remisi di Lapas Ngawi, Delapan Warga Binaan Urung Bebas
Akibat perbuatan mereka, polisi akan menjerat sebagai pengedar obat maupun narkoba jenis SS.
“Hasil penyidikan yang telah dilakukan polisi, mereka semua tersanfa pengedar, bukan pengguna,” tegas Wakapolres. ***
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!