HomeBERITAPolres Pamekasan Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Polres Pamekasan Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Polres Pamekasan mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur hingga hamil.

PAMEKASAN, SMNNews.co.id – Polres Pamekasan kembali mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur hingga hamil.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan pelaku yang menghamili adik iparnya beralamat di daerah Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Jumat (02/08/2024).

“Pelaku berinisial F sudah berhasil diamankan. Hubungan antar pelaku dengan korban, yakni pelaku F merupakan kakak ipar dari korban,” Pungkasnya.

Pihaknya, menyatakan pelaku melakukan aksi becatnya kepada korban sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda.

“Akibat perbuatan, korban hamil kurang lebih 7 bulan,” urainya.

Wakapolres Kompol Andy menjelaskan, bahwa kronologinya, berawal pada kurun waktu tahun 2023 sampai 2024. Saat malam hari ketika Korban “A” ikut melihat pengajian/intihanan bersama dengan tersangka “F” di Kecamatan Larangan, Pamekasan.

“Kemudian, tersangka “F” mengantar korban “A” pulang. Namun sebelum sampai rumah tersangka “A” berhenti di Semak-semak yang gelap dan Korban “A” di turunkan dari sepeda motor kemudian korban “A” dipaksa terlentang di Semak-semak, dan tersangka “F” langsung menyetubuhi korban. Setelah melakukan perbuatannya tersangka “F”.memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada korban “A”. Akhirnya, perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban ketika korban mengadu dengan kehamilannya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 82 perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara.

Ditempat terpisah Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menghimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya agar tidak menjadi korban dari kasus pencabulan maupun pemerkosaan.

Orang tua memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan bahaya predator anak pelaku pencabulan maupun pemerkosaan, maka dari itu tingkatkan pengawasan orang tua kepada anak perempuannya. (malik)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Gus Fawait Apresiasi Persid Jember Setelah Raih Juara 3 Liga 4 Jawa Timur

JEMBER, SMNNews.co.id - Tim sepak bola kebanggaan Jember, Persid Jember resmi menyabet posisi juara tiga Liga 4 Jawa Timur setelah menundukkan Persinga Ngawi dengan skor telak...

Kemenag Ngawi dan Yayasan Paramitra, Sosialisasikan Program I-SEE Bagi 30 Kepala MI

NGAWI, SMNNews.co.id - Sosialisasi Program Kesehatan Mata Inclusive System for Eye Care (I-SEE) bagi 30 Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), dilakukan 13 Februari 2026 lalu...

Ratusan Warga Gelar Aksi Damai Tolak Pembangunan Gerai KDMP di Desa Garut Rejang Lebong

REJANG LEBONG, SMNNews.co.id - Ratusan warga dari tiga desa, yakni Desa Taba Dipoa dan Desa Taba Kauk, Kecamatan Lebong Sakti, serta Desa Garut, Kecamatan...