HomeBERITAPolres Pamekasan Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via TikTok

Polres Pamekasan Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via TikTok

Polres Pamekasan mengamankan pelaku Pencemaran Nama Baik Via TikTok.

PAMEKASAN, SMNNews.co.id – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku M (36) warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura dari amuk massa.

Penangkapan pelaku tersebut, dikarenakan pelaku membuat video yang diduga bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada Haji Khairul Umam.

Dalam video TikTok berdurasi 03.12 menit itu, pelaku mengancam akan meniduri istri korban/pelapor.

Selain itu, pelaku juga mengancam akan menyetubuhi mertua pelapor.

Tak hanya itu, pelaku juga mengajak pelapor duel carok.

Akibat perbuatan Pelaku, Haji Khairul Umam langsung melaporkan ke Polres Pamekasan dengan register laporan Polisi nomor LP/B/186/VIII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, tanggal 13 Agustus 2024.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan saat konferensi pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan mengatakan, Pelaku membuat video bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada korban.

Video itu, diunggah oleh Pelaku di akun medsos TikToknya dengan nama akun ‘Beluk Lecen Madura’ pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB.

Alasan Pelaku membuat video tersebut karena sentimen pribadi terhadap pelapor.

Penuturan AKP Doni, Pelaku ditangkap tanggal 13 Agustus 2024 dan ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan sejak tanggal 14 Agustus 2024.

Kata dia, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka sengaja menyebarkan video yang mengandung unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan korban dan pengancaman kepada korban yang diunggah melalui akun TikTok Beluk Lecen Madura.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 45 ayat (1), (4), (6) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 45-B UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Untuk menghindari amukan massa terhadap tersangka tersebut, anggota Polres Pamekasan dengan sigap datang untuk mengamankannya. (malik)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Polres Blitar Ungkap 12 Kasus Selama Operasi Sikat Semeru 2025

BLITAR, SMNNews.co.id - Polres Blitar berhasil mengungkap 12 kasus tindak kriminal selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama dua belas hari, mulai...

Bupati Blitar Gelar Audiensi dalam Rangka Percepatan Pembentukan Integrated Area Development (IAD) Perhutanan Sosial di Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar, Rijanto menggelar Audensi dalam rangka pembentukan Integrated Area Development (IAD) Perhutanan Sosial di Kabupaten Blitar, Jumat malam (07/11/2025) di...

Polres Blitar Bersama Forkopimda Dukung Sosialisasi Pertanian Organik untuk Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

BLITAR, SMNNews.co.id - Polres Blitar melalui Satuan Binmas turut mengambil peran dalam kegiatan sosialisasi pertanian organik dengan penggunaan pupuk “Regen” yang dilaksanakan sebagai bagian...