
PASAMAN, SMNNews.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Press Release kasus pengungkapan tindak pidana narkotika jenis ganja kering sebanyak 16 paket besar ganja kering, di Aula Mapolres setempat.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra Sik melalui Wakapolres Pasaman Kompol Muzhendra, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Rozi, saat keterangan pers nya di aula polres Pasaman kamis 27 Agustus 2026 menjelaskan pengungkapan tersebut berawal saat personel operasional Satresnarkoba melaksanakan patroli.
Dalam patroli tersebut, petugas melihat laki-laki menggunakan sepeda motor Honda PCX tanpa pelat nomor melaju ke arah Lubuk Sikaping. Tersangka terlihat membawa sebuah tas ransel berwarna hitam-merah.
Merasa curiga, petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas ransel.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 paket besar narkotika jenis ganja, dengan masing-masing paket dilakban menggunakan lakban warna cokelat.
Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan seorang tersangka berinisial SPR alias Een (17), warga Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Wakapolres Pasaman Kompol Muzhendra menegaskan, posisi Kabupaten Pasaman sebagai daerah perlintasan menjadi perhatian serius kepolisian. Karena itu, pengawasan di jalur-jalur perlintasan akan terus diperkuat.
“Pasaman adalah daerah perlintasan. Untuk itu, ke depannya pengawasan akan kita intensifkan, termasuk di pos-pos perbatasan serta meningkatkan patroli untuk mempersempit ruang gerak pelaku narkoba,” tegasnya.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan setelah terjadi tindak pidana, tetapi juga dengan memperkuat upaya pencegahan dan pengawasan di berbagai jalur yang berpotensi digunakan untuk membawa maupun mengedarkan narkotika.
Polres Pasaman menegaskan sikapnya tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba. Setiap aktivitas yang terindikasi berkaitan dengan peredaran narkotika akan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Persempit ruang gerak pelaku narkoba. Tidak ada ampun bagi jaringan peredaran narkotika,” menjadi penegasan jajaran Polres Pasaman dalam memperkuat perang terhadap narkoba di wilayah hukum Pasaman. (*)
Reporter: Rahmad U.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

