HomeHUKUM DAN POLITIKPolres Pasaman Ringkus Tersangka Narkoba Jenis Ganja

Polres Pasaman Ringkus Tersangka Narkoba Jenis Ganja

Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Yani serta Kabag Ops, Kompol Irwan Santoso jumpa pers di Aula Rupatama Polres Pasaman, Sabtu (11/5/2019).
Pasaman, suaramedianasional.co.id –Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Yani serta Kabag Ops, Kompol Irwan Santoso  jumpa pers di Aula Rupatama Polres Pasaman, Sabtu (11/5/2019).
Jajaran Satres Narkoba Polres Pasaman, Sumbar meringkus dua kurir narkoba jenis ganja di Jalan Lintas Sumatera Ampang Gadang, Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti, sekira pukul 04.30 WIB, kedua tersangka berinisial  AH (20) dan KS (24), warga Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Rabu (8/5/2019).
“Dari tangan kedua tersangka juga turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa 10 paket besar ganja kering yang siap edar yang di balut dengan lakban warna kuning dengan berat keseluruhan 9.935,36 gram,” terang  Kapolres Pasaman.
Kemudian pihaknya juga turut mengamankan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
“Satu buah handphone, dua buah ransel abu-abu dan uang sejumlah Rp50 ribu,” katanya.
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kepemilikan seluruh BB tersebut.
Setelah tiga hari kemudian Jajaran Polisi Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumbar kembali meringkus dua tersangka kurir Narkoba di Jalan Lintas Sumatera depan SMPN 01 Rao Selatan, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi, Sabtu (11/5/2019).
Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin dalam jumpa persnya mengatakan kedua tersangka berinisial AFN (19) dan AH (20) warga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Dari tangan kedua tersangka diamankan Barang Bukti (BB) berupa 6 Paket Ganja Kering dengan berat 5,5 Kilogram yang terdiri dari 5 paket besar dan 1 paket sedang, Seluruh BB tersebut dimasukan kedalam sebuah tas ransel masing-masing warna hitam dan merah. Kemudian dua unit Handphone, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio,”terang Kapolres, AKBP Hasanuddin didampingi Wakpolres, Kompol Ahmad Yani serta Kabag Ops, Kompol Irwan Santoso.
Dari pengakuan tersangka kata dia, seluruh BB tersebut dibawa dari daerah Panyabungan,Sumut menuju Kota Padang Panjang.
“Enam paket Narkoba jenis Ganja itu dibeli tersangka dari  sipenjual berinisial S di Panyabungan dengan harga Rp2.750.00,- atau Rp500 ribu per Kilogram. Direncanakan BB tersebut akan dijual ke Kota Padang Panjang seharga Rp9.9 Juta atau Rp1,8 Juta per Kilogramnya,” tukasnya.
Hingga kini kata dia, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengusut pihak lain yang terlibat dalam kasus peredaran Narkoba tersebut. (Mad)
ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Perdana Hadiri Panen Raya, Pangdam V Brawijaya Perintahkan Semua Dandim di Jatim Kawal Stabilitas Ketahanan Pangan

NGAWI, SMNNews.co.id - Pangdam V Brawijaya, Mayjen Rafael Granada Baay menghadiri raya padi di Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, Kamis (19/4/2024). "Ini merupakan panen raya...

Bupati Blitar Beri Jawaban Atas PU Fraksi Tentang 3 Ranperda di Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 19/04/2024. Ada dua agenda yang dibahas dalam...

Bupati Asahan Batalkan Pelantikan Kepala UPTD di 22 Maret 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik...