HomeBERITAPolres Pasuruan Bersama Polda Jatim, Gelar Konferensi Pers Terkait Jaringan Peredaran...

Polres Pasuruan Bersama Polda Jatim, Gelar Konferensi Pers Terkait Jaringan Peredaran Narkoba

Keempat tersangka pengedar narkoba saat konferensi pers, Rabu (15/01/2020).

 SURABAYA, SMNNews.co.id – Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo didampingi AKBP Aditya Pejabat Ditreskoba Polda tvdan Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Sugeng menggelar konferensi pers, Rabu (15/01/2020).

Trunoyudo menyampaikan, bahwa Modus Operandi Keempat tersangka yaitu, berangkat ke Aloha Waru Sidoarjo dengan menggunakan mobil Toyota Agya warna putih Nopol N-590-VR, tepatnya di sekitaran Burgerking. Setelah mendapatkan barang selanjutnya kembali ke Pasuruan dan berpisah di Pandaan.

KA alias C Bin K dan DR Bin D turun dari mobil dan mengambil sepeda motor berboncengan menuju makam cina. Sekira jam 10.00 WIB keempat tersangka berkumpul di makam cina dan membuka barang yang diambil tadi yang ternyata isinya berupa 10 (sepuluh) bungkus kantong plastik klip yang di duga Narkotika Gol. I jenis Sabu.

Kemudian mereka menimbang satu per satu kantong plastik klip tersebut dan menulisi angka berat pada isi kantong klip. Kemudian barang tersebut dibawa oleh MM alias N alias M Bin S, peran dari masing-masing adalah DR Bin D sebagai penerima telepon dari inisial D untuk mengambil barang tersebut. Tersangka NAW Bin N berperan sebagai penerima uang transferan dari pembeli menggunakan ATM milik DR Bin D, MM alias N alias M Bin S dan KA alias C Bin K dan DR Bin D berperan sebagai yang meranjau barang tersebut kepada pembeli.

Kabid Humas Polda Jatim juga menyampaikan mengenai Uraian Kejadian Pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2019 Unit Reskrim Polsek Prigen Polres Pasuruan menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu di wilayah Prigen. Selanjutnya dibentuk tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan, dimulai dari pemantauan terhadap sdr. MM alias N alias M Bin S, dkk di sekitaran lokasi makam cina Sukorejo Kab. Pasuruan.

Kronologis Kejadian. Pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2019, sekitar jam 00.00 WIB, telah di tangkap 2 (dua) tersangka an. KA alias C Bin K dan MM alias N alias M Bin S di dalam tempat istirahat penjaga makam cina dan di situ di temukan timbangan. Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan DR Bin D di rumahnya Ds. Dayurejo Kec. Prigen Kab. Pasuruan.

Dilanjutkan melakukan penggrebekan di rumah MM alias N alias M Bin S di Ds. Bulukandang Kec. Prigen dan di temukan 2 (dua) kantong plastik sedang dan kecil yg di duga Narkotika Gol. I jenis biji dan daun ganja, namun sdr. MM alias N alias M Bin S tidak ada di rumah. Kemudian sekitar jam 06.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap sdr. MM alias N alias M Bin S di bawah jembatan tol termasuk Dsn. Kemiri, Ds. Pakukerto, Kec. Sukorejo, Kab. Pasuruan dan berhasil ditemukan 2 (dua) kantong plastik ukuran sedang di kantong celananya yg berisi Narkotika Gol. I jenis biji dan daun ganja. Selanjutnya MM alias N alias M Bin S menunjukkan tempat penyimpanan BB Narkotika Gol. I jenis sabu yg disimpan di rumah milik pamannya.

Denga mengamankan Barang Bukti 7 kantong plastik ukuran sedang yg berisi kristal putih yg diduga Narkotika Gol. I jenis Sabu, setiap kantong dengan berat ( 100,98 ) 1,25., ( 100,82 ) 1,25., (1,90 ) 1,25., ( 101,10 ) 1,25., ( 100,75 ) 1,25., ( 100,70 ) 1,25., ( 100,54 ) 1,25., 3 bungkus kantong plastik klip ukuran sedang dan 1 bungkus plastik klip ukuran kecil yg di duga Narkotika Gol. I jenis daun ganja. 1 (satu) buah timbangan merk Camry warna silver hitam, 1 (satu) kotak kardus bertuliskan Shopee, 1 (satu) atm BCA nomor kartu 6019 0095 0325 4184, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna ungu, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Oppo Type A9 2020 warna biru, 1 (satu) buah HP Nokia 360 warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang motif loreng, 1 (satu) unit mobil Agya warna putih Nopol N-590-VR.
Untuk Pasal Yang DisangkakanPasal 114 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara dan pidana denda maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian dalam Release yang kedua Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan dengan Modus Operandi Pelaku ANB Bin FA, YF Bin F, RW Bin I di amankan karena terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman di sebuah rumah termasuk Ds. Glagahsari Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan selanjutnya dikembangkan dan ditemukan barang bukti dalam kamar Hotel Grand City Batu.

Dengan Kronologis Kejadian Hasil dari penyelidikan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan maka pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2020 sekira jam 21.00 WIB dilakukan penangkapan dirumah di Ds. Glagahsari Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan, telah ditangkap seorang laki-laki yang diduga penyalahguna Narkotika Golongan I jenis daun, biji dan batang ganja atas nama ANB Bin FA dengan barang bukti seperti dalam daftar kolom barang bukti. Barang bukti tersebut diperoleh dari tersangka RW Bin I, sehingga dilakukan penyelidikan lanjut dan pengejaran sehingga pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2020 jam 02.00 WIB di rest area Selecta termasuk Ds. Tulungrejo Kec. Bumiaji Kota Batu. Tersangka RW Bin I dan temannya YF Bin F berhasil diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar Hotel Grand City Batu Nomor 317 tempat tersangka RW Bin I dan tersangka YF Bin F menginap ditemukan barang bukti. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

Dan Barang Bukti yang diamankan 12 (dua belas) bendel lakban kuning yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis daun, biji dan batang ganja dan 2 (dua) bungkus plastik besar berisi Narkotika Gol I jenis daun, biji dan batang ganja dengan berat total 12,425 kg (dua belas koma empat ratus dua puluh lima kilogram), Uang tunai hasil penjualan Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), 3 (tiga) buah HP warna putih merk Samsung, warna biru merk samsung dan warna hitam merk Samsung.
Pasal Yang disangkakan, Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup.(Bry)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Pasaman Sabar AS Terima Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD)

PASAMAN, SMNNews.co.id - Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja...

Pengawasan Operasi Ketupat 2024 Oleh Itwasum Polri Bertempat di Polres Pasuruan Kota

PASURUAN, SMNNews.co.id – Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Operasi Ketupat 2024  di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota bertempat...

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Tabligh Akbar

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Asahan gelar Tabligh Akbar dalam rangka hari jadi Kabupaten Asahan ke-78 Tahun 2024 bertempat di Mesjid Agung Achmad Bakrie...