HomeBERITAPolres Pasuruan Kota Berhasil Gagalkan Peredaran 28.980 Butir Pil Koplo

Polres Pasuruan Kota Berhasil Gagalkan Peredaran 28.980 Butir Pil Koplo

Tersangka AND (28) dan barang bukti Pil Koplo yang berhasil diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota

Pasuruan, SMNNews.co.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota menangkap pengusaha warkop asal Dusun Dempok, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, karena diduga mengedarkan pil depresan atau pil koplo Trihexypenidyl.

Pelaku berinisial AND (28), ditangkap pukul 02.00 WIB, di rumah SKR warga Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.Kali ini Polisi mengamankan barang bukti 1 buah doz berisi 28 botol plastik yang tiap botol berisi 1000 butir pil trihexylpenidyl, atau total 28.980 butir, 1 buah dompet berisi tunai Rp700 ribu, serta 1 unit HP merek OPPO.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kota Pasuruan Iptu Merdhania Pravita Shanty, menjelaskan penangkapan AND adalah tindak lanjut pengembangan dari penangkapan tersangka SKR,Jumat, 8 Juli 2022 pukul 02.00 WIB yang lalu.

Dari sinilah pil Trihexyphenidil sebanyak 980 butir diakui SKR didapat dari membeli kepada AND.

Esok harinya, Jumat 8 Juli 2022 pukul 03.30 WIB Tim Reskoba giliran meringkus AND, di rumahnya.

Saat digeledah ditemukan Pil Trihexyphenidil sebanyak 28 kaleng berisi berisi tiap kaleng 1000 butir (28.000) butir,” ujarnya.

“Selanjutnya, AND dan SKR diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Vita.

Tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 60 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkas Iptu Vita. (an)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Polres Blitar Gelar Apel Pasukan untuk Kesiapan Operasi Zebra 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Polres Blitar menggelar Apel Pasukan dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Zebra 2024. Apel tersebut dilaksanakan pada Selasa di halaman Mapolres Blitar dan...

Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Kades Semboro Memasuki Kajian Akhir

JEMBER, SMNNews.co.id - Pelaporkan Kades Semboro, Antoni, yang diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu dengan modus melarang warga untuk mengadakan senam bersama di lapangan desa...

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Panggil 33 Orang Terkait Dugaan Korupsi PKBM

PASURUAN, SMNNews.co.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menggelar pers release, pada Selasa (15/10/24) pagi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran bantuan dari...