HomeBERITAPolres Probolinggo Kota Berhasil Tangkap Kawanan Pencuri Spesialis Pembobol Sekolah

Polres Probolinggo Kota Berhasil Tangkap Kawanan Pencuri Spesialis Pembobol Sekolah

Konferensi Pers Polres Probolinggo Kota tentang kasus Kawanan pencuri spesialis pembobol sekolah

PROBOLINGGO, SMNNews.co.id – Satuan Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap Kawanan pencuri spesialis pembobol sekolah. Selain meringkus empat tersangka pelaku , polisi juga mengamankan barang bukti yang berupa berupa 14 unit Laptop/Note Book, 1 unit genset, 1 set Amplyfayer beserta mic dan 1 unit speaker Bluetooth.(14/2)

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Wakapolres Kompol Subiyantana dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut adalah S (35 Th) warga Kec. Kademangan Kota Probolinggo, RC (18) warga Kec. Kedopok Kota Probolinggo, MS (26) warga Kec.Kademangan Kota Probolinggo serta 1 tersangka di bawah umur yaitu BS (17) warga Kec. Kademangan Kota Probolinggo.

“Ada empat pelaku yang sudah kita amankan beserta dengan beberapa barang bukti. Berawal dari TKP di SMPN 2 Wonomerto, setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata memang para pelaku tidak hanya beraksi disana,” katanya.

Wakapolres Kompol Subiyantana juga menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika tukang kebun SMPN 2 Wonomerto membuka semua kunci pintu sekolahan sekitar pukul 04.30 Wib. “N” melihat semua meja dan lemari disekolahan berserakan dan berantakan dan setelah dilakukan pengecekan terdapat beberapa barang yang hilang.

“Atas kejadian tersebut pihak sekolah SMPN 2 Wonomerto mengalami kerugian sebesarRp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah),“ jelasnya.

Dihadapan para wartawan pelaku juga mengaku bahwa sebelumnya pernah membobol laptop disekolah lain.

“Para pelaku ini merupakan spesialis pencuri Laptop di sekolahan. Bahkan mereka juga sebelumnya mencuri laptop di SMK Al Falah Kel. Sumberwetan dan berhasil membawa kabur 2 buah laptop dari sekolah tersebut,” katanya.

Atas kejahatan yang dilakukan tersebut , para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun dan sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyidikan. (smn/red)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Usai Kejadian Dugaan Siswa Keracunan MBG, Pemkot Madiun Perketat Monitoring SLHS 24 SPPG

MADIUN, SMNNews.co.id – Pemerintah Kota Madiun mengambil langkah tegas menyikapi dugaan keracunan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi beberapa waktu lalu....

Apel Pagi Perangkat Desa Kayu Manis, Kades Waluyo Tekankan Pelayanan Maksimal dan Kekompakan

REJANG LEBONG, SMNNews.co.id – Pemerintah Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupuh Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, menggelar kegiatan apel pagi yang diikuti oleh seluruh perangkat desa,...

Satlantas Polres Blitar Kota Laksanakan Pelayanan dengan Program Polantas Menyapa

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id – Melalui program Polantas Menyapa, Satlantas Polres Blitar Kota melaksanakan pelayanan di Samsat Blitar Kota dengan program inovatif yang bertujuan mendekatkan pelayanan...