HomeBERITAPolres Probolinggo Kota Berhasil Tangkap Kawanan Pencuri Spesialis Pembobol Sekolah

Polres Probolinggo Kota Berhasil Tangkap Kawanan Pencuri Spesialis Pembobol Sekolah

Konferensi Pers Polres Probolinggo Kota tentang kasus Kawanan pencuri spesialis pembobol sekolah

PROBOLINGGO, SMNNews.co.id – Satuan Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap Kawanan pencuri spesialis pembobol sekolah. Selain meringkus empat tersangka pelaku , polisi juga mengamankan barang bukti yang berupa berupa 14 unit Laptop/Note Book, 1 unit genset, 1 set Amplyfayer beserta mic dan 1 unit speaker Bluetooth.(14/2)

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Wakapolres Kompol Subiyantana dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut adalah S (35 Th) warga Kec. Kademangan Kota Probolinggo, RC (18) warga Kec. Kedopok Kota Probolinggo, MS (26) warga Kec.Kademangan Kota Probolinggo serta 1 tersangka di bawah umur yaitu BS (17) warga Kec. Kademangan Kota Probolinggo.

“Ada empat pelaku yang sudah kita amankan beserta dengan beberapa barang bukti. Berawal dari TKP di SMPN 2 Wonomerto, setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata memang para pelaku tidak hanya beraksi disana,” katanya.

Wakapolres Kompol Subiyantana juga menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika tukang kebun SMPN 2 Wonomerto membuka semua kunci pintu sekolahan sekitar pukul 04.30 Wib. “N” melihat semua meja dan lemari disekolahan berserakan dan berantakan dan setelah dilakukan pengecekan terdapat beberapa barang yang hilang.

“Atas kejadian tersebut pihak sekolah SMPN 2 Wonomerto mengalami kerugian sebesarRp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah),“ jelasnya.

Dihadapan para wartawan pelaku juga mengaku bahwa sebelumnya pernah membobol laptop disekolah lain.

“Para pelaku ini merupakan spesialis pencuri Laptop di sekolahan. Bahkan mereka juga sebelumnya mencuri laptop di SMK Al Falah Kel. Sumberwetan dan berhasil membawa kabur 2 buah laptop dari sekolah tersebut,” katanya.

Atas kejahatan yang dilakukan tersebut , para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun dan sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyidikan. (smn/red)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Beredar Video Bentrok di Pasar Kuliner Malam Jalan Cut Nyak Dien, Kapolsek Sukajadi Bantah Adanya Pembacokan

PEKANBARU, SMNNews.co.id - Penertiban pedagang kuliner malam di jalan Cut Nyak Dien, oleh Pemkot Pekanbaru, membawa insiden. Informasi yang diterima, perselisihan terjadi Senin malam (14/10)2024),...

KPU Pasaman Gelar Rakor Persiapan Jelang Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

PASAMAN, SMNNews.co.id - Menjelang debat pasangan calon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman menggelar rapat koordinasi persiapan debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati...

Polres Blitar Gelar Apel Pasukan untuk Kesiapan Operasi Zebra 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Polres Blitar menggelar Apel Pasukan dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Zebra 2024. Apel tersebut dilaksanakan pada Selasa di halaman Mapolres Blitar dan...