HomeBERITAPolres Probolinggo Kota Dengan Cepat Tangkap Pelaku Pembunuhan di Exit Tol

Polres Probolinggo Kota Dengan Cepat Tangkap Pelaku Pembunuhan di Exit Tol

Pelaku Pembunuhan di Exit Tol yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota

Probolinggo, SMNNews.co.id – Pemuda bersimbah darah ditemukan warga tergeletak di pinggir Jalan Raya Sukapura utara gerbang exit tol Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo dengan kondisi luka bacok bagian mulut, pipi sampai leher, Kamis (30/6/22) sore. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong saat perjalanan dibawa ke Rumah Sakit.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.K. menyampaikan kasus ini sudah ditangani Sat Reskrim. Pria tergeletak itu diketahui bernama SH laki-laki (29), warga Dusun Krajan Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Probolinggo. Sedangkan pelaku adalah S (25), warga Dusun Krajan Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto, Probolinggo.

Kejadian ini dilatarbelakangi oleh rasa kesal pelaku terhadap korban karena sekira 1 bulan yang lalu menggadaikan sepeda motor honda Scoopy milik pelaku S kepada seseorang dengan janji akan ditebus kembali selama 1 hari namun kenyataannya hingga 1 bulan.

“Kemudian pada hari kamis tanggal 30 juni 2022 sekira pkl. 13.00 wib korban dan pelaku janjian untuk bertemu di desa sumberkare, namun korban tidak mempunyai uang untuk menebus sepeda motor korban. Selanjutnya korban dan pelaku berjalan mengendarai sepeda motor hingga di TKP terjadi cek cok dan pelaku langsung melakukan pembacokan kepada korban dengan sebilah celurit yang sudah dipersiapkan oleh Pelaku dari rumahnya,” terangnya.

Kapolresta juga menjelaskan “Saat ini pelaku sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan. Petugas Satreskrim sudah melakukan olah TKP di lokasi ditemukan sandal korban dan sarung celurit yang ditemukan 100 meter di sebelah selatan TKP,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 sub Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.

Menanggapi peristiwa tersebut menghimbau kepada masyarat tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan Permasalahan.

“Minta perlindungan hukum atau minta Kepolisian untuk Restorative Justice setiap ada persoalan menyangkut hukum. Ini supaya tidak ada tindakan main hakim sendiri” pungkasnya. (red)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Perdana Hadiri Panen Raya, Pangdam V Brawijaya Perintahkan Semua Dandim di Jatim Kawal Stabilitas Ketahanan Pangan

NGAWI, SMNNews.co.id - Pangdam V Brawijaya, Mayjen Rafael Granada Baay menghadiri raya padi di Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, Kamis (19/4/2024). "Ini merupakan panen raya...

Bupati Blitar Beri Jawaban Atas PU Fraksi Tentang 3 Ranperda di Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 19/04/2024. Ada dua agenda yang dibahas dalam...

Bupati Asahan Batalkan Pelantikan Kepala UPTD di 22 Maret 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik...