HomeBERITAPolres Rokan Hilir Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Kehutanan

Polres Rokan Hilir Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Kehutanan

Dua pelaku Tindak Pidana Kejahatan Kehutanan yang diamankan Sat Reskrim Polres Rokan Hilir

ROKAN HILIR, SMNNews.co.id – Dua pelaku tindak pidana kejahatan kehutanan di Simpang Helem kepenghuluan Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, terpaksa berurusan dengan Sat Reskrim Polres Rokan Hilir, hal itu setelah keduanya kedapatan menggunakan alat berat excavator bekerja membuka lahan dalam hutan produksi konversi (HPK) tanpa memiliki ijin dari pemerintah.

Selanjutnya didapat informasi dari Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir bahwa berdasarkan kronologis kejadian dan penangkapan dijelaskan, pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 WIB, pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat adanya alat berat Excavator yang bekerja membuka lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit tanpa ijin dari pemerintah di Kep. Sekeladi yang diduga masuk dalam kawasan hutan.

Kemudian pelapor melaporkan hal tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP D. Raja Putra Napitupulu, selanjutnya Kasat Reskrim memerintah Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hilir dan tim melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohil menuju tempat kejadian perkara (TKP), dan setibanya di lokasi sekira pukul 12.15 WIB tim melihat ada 1 (satu) unit alat berat Excavator merek Hitachi warna orange di titik koordinat 1.4182 N, 100.9273 E sedang membuat bodi jalan dan pelapor melakukan interogasi terhadap operator yang mengaku berinisial (JBB) dan menjelaskan bahwa ia mengerjakan lahan milik koperasi unit desa (KUD).

Ia juga menerangkan ada juga alat berat lainnya yang sedang bekerja di lahan yang sama tersebut disebelah kanan, kemudian Tim menuju ke lokasi lahan yang ditunjukkan oleh (JBB) dan melihat 1 (satu) Unit Alat Berat Excavator merk Hitachi warna orange dengan titik koordinat 1.4179 N, 100.9309 E sedang melakukan pengolahan lahan yang pada saat itu masih membuat body jalan.

kemudian tim melakukan interogasi terhadap operator yang mengaku berinisial (AH), ia mengaku mengerjakan lahan milik koperasi unit desa (KUD) tanpa ada ijin dari Pemerintah.

Kemudian tim berkoordinasi dengan Balai Penetapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk memastikan status kawasan dari lahan yang dikelola tersebut dan didapati bahwa lahan tersebut masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), selanjutnya operator dan barang bukti ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap kedua tersangka ini melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a dalam Pasal 37 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang. (tim/syaipul)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pj. Bupati Pasuruan Resmikan Unit Radiologi MRI RSUD Bangil

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil terus berbenah dalam pelayanan, tak hanya pelayanan. Kali ini RSUD Bangil mempunyai Unit Radiologi Magnetic...

Ibunda Meninggal Dunia, Siti Marwiyah Tulis Pesan Rindu dari Makkah: Ada Ayat Cinta untuk Sang Ibunda

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kabar duka datang dari Rektor Universitas Dr. Soetomo Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H,. Diketahui sang ibu, Hj Siti Khadijah dikabarkan...

Bupati Pasaman Tinjau Korban Kebakaran

PASAMAN, SMNNews.co.id - Pasca kebakaran yang melanda rumah semi permanen salah seorang warga Muaro Bangun jorong selamat Utara Nagari Sitombol Kecamatan Padang gelugur, Bupati...