HomeBERITAPolres Sampang Gelar Konferensi Pers Terkait Tidak Pidana Pencabulan dan Pemerkosaan Anak...

Polres Sampang Gelar Konferensi Pers Terkait Tidak Pidana Pencabulan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Unit PPA Polres Sampang saat menggelar konferensi Pers terkait tidak pidana pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur

SAMPANG, SMNnews.co.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang menggelar konferensi Pers, di halaman mapolres atas tidak pidana pencabulan dan pemerkosaan seorang perempuan inisial JF (14) tahun asal Desa Gulbung Kecamatan Pengarengan Kabupaten Sampang.

Keempat tersangka salah satunya masih di bawah umur diantaranya, Moh Sahid (14) Tahun, Kadin alias Udin (24) Tahun, Viery (21) Tahun dan Royhan yang statusnya saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), semua tersangka asal Dusun Lengser Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Saat Konferensi Pers Kanit V PPA Polres Sampang, Aiptu Riza Purnomo Hadi menjelaskan kronologi kejadian terhadap korban.

”Berawal dari perkenalan dalam facebook, pada hari jum’at 4 Agustus 2023 sekitar jam 23:00 WIB korban JF dijemput dirumahnya oleh tersangka Moh Sahid bersama Royhan, saat itu korban bersama dua tersangka dibawah kerumah Viery di Dusun Lengser Desa Dharam Camplong. Selang beberpa lama korban di suruh masuk kedalam kamar dikarenakan menurut tersangka Viery takut dilihat orang,” ucap Kanit

Kanit menambahkan, Disitu Keempat korban melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban dengan cara bergantian masuk kedalam kamar

“Menurut pengakuan dua dari empat tersangka, mereka tidak melakukan pemerkosaan melainkan pencabulan. Kami tetap melakukan penyidikan dan masih akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka,” tandasnya

Barang bukti yang diamankan Polisi berupa, Ver Korban, switer warna abu-abu, celana panjang warna hitam dan bra warna hitam.

Akibat perbuatanya keempat tersangka di kenakan pasal, pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016. Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002. tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Maksimal 15 Tahun. (malik)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

PMI Jember Kembali Distribusi Air Bersih untuk Korban Banjir Bandang di Desa Jambearum

JEMBER, SMNNews.co.id - PMI Kabupaten Jember kembali distribusi air bersih kepada korban banjir bandang di Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe yang kesulitan mendapatkan air bersih,...

Pemkab Jombang Terima Penghargaan Jatim K3 Award Tahun 2025

JOMBANG, SMNNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Jombang menerima penghargaan prestisius Jatim K3 Award Tahun 2025 sebagai Pembina K3 Terbaik yang diterima langsung oleh Pj....

Bupati Pasaman Hadiri Pawai Khatam Senagari Sundata Selatan

PASAMAN, SMNNews.co.id - Kendati cuaca gerimis, ratusan peserta pawai arak arakan khatam Akbar se-Kenagarian Sundata Selatan tetap semangat berjalan kaki melewati jalan raya Sumatera...