HomeBERITAPolres Sampang Gelar Konferensi Pers Terkait Tidak Pidana Pencabulan dan Pemerkosaan Anak...

Polres Sampang Gelar Konferensi Pers Terkait Tidak Pidana Pencabulan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Unit PPA Polres Sampang saat menggelar konferensi Pers terkait tidak pidana pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur

SAMPANG, SMNnews.co.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang menggelar konferensi Pers, di halaman mapolres atas tidak pidana pencabulan dan pemerkosaan seorang perempuan inisial JF (14) tahun asal Desa Gulbung Kecamatan Pengarengan Kabupaten Sampang.

Keempat tersangka salah satunya masih di bawah umur diantaranya, Moh Sahid (14) Tahun, Kadin alias Udin (24) Tahun, Viery (21) Tahun dan Royhan yang statusnya saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), semua tersangka asal Dusun Lengser Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Saat Konferensi Pers Kanit V PPA Polres Sampang, Aiptu Riza Purnomo Hadi menjelaskan kronologi kejadian terhadap korban.

”Berawal dari perkenalan dalam facebook, pada hari jum’at 4 Agustus 2023 sekitar jam 23:00 WIB korban JF dijemput dirumahnya oleh tersangka Moh Sahid bersama Royhan, saat itu korban bersama dua tersangka dibawah kerumah Viery di Dusun Lengser Desa Dharam Camplong. Selang beberpa lama korban di suruh masuk kedalam kamar dikarenakan menurut tersangka Viery takut dilihat orang,” ucap Kanit

Kanit menambahkan, Disitu Keempat korban melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban dengan cara bergantian masuk kedalam kamar

“Menurut pengakuan dua dari empat tersangka, mereka tidak melakukan pemerkosaan melainkan pencabulan. Kami tetap melakukan penyidikan dan masih akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka,” tandasnya

Barang bukti yang diamankan Polisi berupa, Ver Korban, switer warna abu-abu, celana panjang warna hitam dan bra warna hitam.

Akibat perbuatanya keempat tersangka di kenakan pasal, pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016. Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002. tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Maksimal 15 Tahun. (malik)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Polres Blitar Gelar Sosialisasi Edukatif Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba Serta Tertib Lalu Lintas di SMPN 3 Garum

BLITAR, SMNNews.co.id – Dalam rangka memberikan pemahaman dan edukasi sejak dini kepada generasi muda tentang bahaya kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, serta pentingnya tertib berlalu...

Jejak Lengkap Guntur Priambodo, Figur Penyeimbang Stabilitas Pemerintahan

BANYUWANGI, SMNNews.co.id – Jejak Rekam terhadap sosok Guntur Priambodo, birokrat senior yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Banyuwangi. Menurut pengamat...

Kejari Kabupaten Blitar Lakukan Penahanan Kabid SDA Dinas PUPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek DAM Kali Bentak

BLITAR, SMNNews.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka berinisial HB alias BS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang...