HomeBERITAPolresta Banyuwangi Berhasil Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Polresta Banyuwangi Berhasil Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Press Conference Polresta Banyuwangi tentang tindak pidana pelaku pencabulan ataupun persetubuhan anak di bawah umur

Banyuwangi, SMNNews.co.id – Polresta Banyuwangi kembali berhasil ringkus pelaku pencabulan ataupun persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh beberapa tersangka. Saat press conference dihalaman mapolres Banyuwangi, kamis (13/01/2022).

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nasrun Pasaribu mengatakan, dalam beberapa kejadian ada 8 laporan polisi yang kami ungkap, dari akhir tahun 2021 sampai dengan sekarang Tahun 2022. Dimana berbagai macam jenis terkait kasus pencabulan ataupun persetubuhan anak di bawah umur, secara keseluruhannya berhasil bisa kami ungkap dengan baik dan benar.

Adapun yang perlu kami sampaikan salah satunya adalah pelaku melakukan perbuatan sodomi terhadap anak dibawah umur dengan modus, yang pertama modusnya seolah-olah pelaku tersebut mengajak korban main ke kebun, lalu korban diajak melakukan namun tidak mau melakukan dan pelaku melakukan pemukulan.

“Dilakukan sodomi yang ada disana sehingga korban tidak berdaya sehingga melaporkan kepada kita dan tidak berapa lama setelah laporan, kita lakukan penyelidikan secara langsung dan kita lakukan pengungkapan. ini adalah respon cepat dari jajaran satreskrim Polresta Banyuwangi khususnya yang dapat mengungkap kasus ini sehingga dengan kecepatan ini kami dapat melakukan bagaimana upaya yang terjadi kendala di dalam masyarakat,” kata Kapolresta.

Salah satu program Bapak Kapolri adalah respon yang cepat untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat demikian sementara berdasarkan kalau yang berdasarkan LP yang ada, sementara ada 8 sesuai dengan 8 tersangka yang ada ini kemudian diantaranya telah melapor kepada kita berdasarkan laporan orang tua dan ditindaklanjuti kepada kepolisian secara cepat.

“Pengungkapan 8 kasus dengan 8 tersangka tersebut korbanya rata rata dibawa umur. Ada 4 TKP yang dilakukan diakhir tahun 2021 sampai dengan awal 2022 . Dan selama 1 bulan dilakukan terapi

psikologi juga pendampingan dengan HPAI terhadap korban dan kita akan kontrol terus,” tuturnya. Kapolresta juga menambahkan,” kita melakukan konseling terhadap korban tersebut yang dibawah umur kita jerat dengan perlindungan anak pasal 76 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (rica)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 M

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan memperingati Nuzulul Al Quran 1445 H/2024 M SD dan SMP se-Kabupaten...

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Perwakilan Malang Raya Salurkan Uang Baru Sebanyak 4,69 Triliun

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Malang mulai membuka layanan penukaran uang baru sejak 19 Maret hingga 4 April 2024. Total...

Sekda Asahan Buka FGD RPJMD Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan teknokratik RPJMD Kabupaten Asahan di Aula Melati...