HomeBERITAPolresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu ke Bali, Kombespol Rofiq: Taksiran...

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu ke Bali, Kombespol Rofiq: Taksiran Capai Rp3,7 Milliar

Press Release Polresta Banyuwangi. (Foto: Rica DA/smnnews.co.id)

BANYUWANGI, SMNNews.co.id – Polresta Banyuwangi berhasil gagalkan penyelundupan sabu seberat 2 kilogram ke Pulau Bali di pintu masuk Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rofiq Ripto Himawan menyampaikan bahwa, Seorang pria berinisial FS, warga Pare, Kabupaten Kediri, diamankan polisi saat membawa sabu menggunakan mobil Xenia putih bernopol AG 1069 GI.

Menurutnya, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang diterima jajaran Polsek Kota pada Minggu, 26 April 2026 dini hari.

Polisi mendapat kabar adanya pengiriman narkotika dari wilayah Mataraman menuju Bali menggunakan kendaraan tersebut.

“Polsek Kota mendapatkan informasi dari wilayah Mataraman di wilayah Kediri bahwa ada proses pendistribusian barang ilegal dengan indikasi dibawa oleh seseorang menggunakan mobil Xenia bernopol AG 1069 GI,” kata Kapolresta saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

Berbekal informasi itu, Unit Reskrim Polsek Kota bergerak cepat. Koordinasi dilakukan dengan KP3, ASDP, hingga KSOP Ketapang guna mempersempit ruang gerak pelaku.

Sekitar pukul 07.00 WIB, mobil yang dicurigai datang dari arah Situbondo menuju Pelabuhan Ketapang. Polisi langsung melakukan penyergapan di depan pintu masuk pelabuhan.

Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu dibungkus plastik dan isolasi merah di dalam tas ransel hitam. Total beratnya mencapai 2.000 gram.

Kapolresta menyebut jumlah sabu tersebut sangat membahayakan jika sampai lolos beredar di masyarakat.

“Kita buat analogi kalau satu pengiriman itu 2.000 gram, satu gram itu bisa dikonsumsi 3 sampai 5 orang. Kita bisa bayangkan belasan ribu generasi terancam dan alhamdulillah terselamatkan,” tegasnya.

Dari pemeriksaan awal, tersangka FS mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia dijanjikan upah Rp15 juta untuk setiap paket yang berhasil dikirim ke Bali.

Meski begitu, polisi meyakini kasus tersebut tidak berdiri sendiri. Aparat kini masih memburu jaringan yang diduga mengendalikan distribusi narkotika tersebut.

“Tidak mungkin ini berdiri sendiri. Hanya satu tersangka yang kita tahan. Kita sedang melakukan pemenuhan alat bukti supaya dari hulu sampai ke hilirnya bisa kita buat terang-benderang,” ujar Kapolresta.

Polisi juga mendalami dugaan adanya pengendali jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Selain menangkap tersangka, aparat menyita barang bukti berupa 2 kilogram sabu dan satu unit mobil Xenia putih bernopol AG 1069 GI.

“Atas perbuatannya, pelaku kita dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati,” pungkasnya. (*)

Reporter: Rica DA.

Editor: Kundari PS.

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pemdes Plumbungan Doko Gelar Acara Plumbungan Culture Parade 2026, Meriahkan Hari Jadi Desa ke-906

BLITAR, SMNNews.co.id - Pemerintah Desa Plumbungan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, menggelar acara Desa Plumbungan Culture Parade 2026 dalam rangka memperingati Hari Jadi Desa Plumbungan...

PAR Strategy Center Nilai Ada Lima Masalah Utama Perkotaan Jember

JEMBER, SMNNews.co.id - Ahmad Deni Rofiqi, peneliti utama lembaga penelitian PAR Strategy Center (PSC) menilai ada lima masalah utama di perkotaan Jember yang perlu...

Tiga Rumah Terbakar, Babinsa dan Warga Bantu Petugas Damkar Cegah Agar Tak Menjalar

NGAWI, SMNNews.co.id - Sore yang tenang di Dusun Sumberagung, Desa Semen, Kecamatan Paron harus terusik saat kepulan asap membubung dari kediaman Ahmadi Khoirul Anwar.   Api dengan cepat...