BATAM, SMNNews.co.id – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23.422,5 gram dimusnahkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, bertempat di lobby Polresta Barelang, Rabu (12/7/2023).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu ini dimusnahkan karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor : SK – 2354F / L.10.11.3 / Enz.1 / 06 / 2023 TGL 23 Juni 2023, dan Nomor : SK – 2380A / L.10.11.3 / Enz.1 / 06 / 2023 TGL 26 Juni 2023.
“Yang pertama barang bukti narkotika jenis sabu kita musnahkan seberat 19.465,5 Gram akan kita sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 197,2 Gram dan kita sisihkan untuk pembuktian perkara di PN sebanyak 4 gram, sehingga yang akan kita imusnahkan seberat 19.264, gram Sabu,” ungkap Nugroho.
Lanjut disampaikan Nugroho, ini merupakan laporan polisi yang terjadi pada Selasa (20/6/2023) sekitar pukul 00.45 Wib di Perairan depan Pelabuhan Nongsa Pura, Kecamatan Nongsa, Batam dan di Jalan Nurdin Panji, Simpang TPA, Kecamatan Talang Kelapa, Palembang dengan mengamankan tersangka inisial JB, IF, FA. Setelah tim menangkap di Nongsa di kebangkan hingga ke Palembang.
“Yang kedua penangkapan pada Pada Hari Jumat (23/6/2023) sekitar pukul 10.00 Wib tersangka yang berhasil kita amankan inisial FR yang terjadi di Pelabuhan Pulau Teluk Bakau Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, narkotika jenis sabu yang kita amankan seberat 3.957 Gram kemudian di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 88,9 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di PN sebanyak 4 butir dan dimusnahkan seberat 3.864,1 gram sabu,” jelas Nugroho.
“Barang bukti ini sudah kita rilis waktu lalu dan hari ini kita lakukan pemusnahan bersama instansi terkait dan BPOM Untuk menguji dari pada keaslian Barang Bukti sabu ini,” tambah Nugroho.
Menurutnya, jumlah keseluruhan 23.422,5 Gram, diasumsikan jika 1 gram itu dikomsumsi oleh 10 orang, maka bisa menyelamat 231.284 jiwa manusia dan jika di rupiahkan asumsi harga 1 gram dengan harga Rp.1.500.000, maka Barang bukti Sabu seberat 23.422,5 Gram di rupiahkan sebesar Rp. 34.692.600.000.
“Saya menghimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar dilaporkan kepada kita akan kita tindak lanjuti, kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika,” tegas Nugroho.
Pasal yang dipersangkakan untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk narkotika Jenis Daun Ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jul)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!