HomeBERITAPolresta Barelang Menangkan Sidang Praperadilan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh...

Polresta Barelang Menangkan Sidang Praperadilan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Ditpam BP Batam

Suasana dalam persidangan di PN Batam kasus pencabulan anak di bawah umur

BATAM, SMNNews.co.id – Polresta Barelang memenangkan sidang praperadilan kasus pencabulan oknum Direktorat pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam yakni (KR) kepada anak dibawa umur bertempat di ruang sidang Ali Sadikin Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (17/7/2023).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Setyaningsih, dengan Panitera Pengganti, Heli Agustuti

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, gugatan dari (KR) sepenuhnya ditolak sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh Hakim di PN Batam.

“Dengan demikian praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Polresta Barelang,” ungkap Budi.

Ia menjelaskan gugatan praperadilan itu diajukan oleh pemohon (KR), tersangka kasus dugaan rudapaksa tersebut, melalui kuasa hukumnya Yuhermanto dan partners.

“Penggugat menduga ada kekeliruan penyidik terhadap prosedur penetapan tersangka, menghentikan penyidikan, dan membebaskan tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Budi.

Dalam sidang praperadilan tersebut Polresta Barelang bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon sebagaimana tata cara yang diatur dalam KUHAP.

Kemudian, pada tahapan akhir, mereka memberikan kesimpulan kepada majelis hakim sehingga meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan mengenai sah atau tidaknya tuntutan pihak pemohon.

“Putusan inkracht ini menunjukkan bahwa penyidik Satreskrim dalam hal ini Unit VI PPA Polresta Barelang berhasil membuktikan profesionalisme dalam bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga menampik tudingan tersangka bersama kuasa hukumnya,” tutur Budi.

Budi menyatakan, kasus (KR) yang merupakan oknum pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam ini terkuak saat korban bersama keluarganya mengajukan laporan adanya dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

“Tersangka ini menggauli anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas tiga SMA, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya pada akhir Januari 2023 lalu. Kemudian sang ayah melaporkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut ke Mapolresta Barelang,” tutupnya. (jul)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

KPU Pasaman Gelar Kegiatan Simulasi Pemantapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara

PASAMAN, SMNNews.co.id - KPU Pasaman laksanakan kegiatan Simulasi pemantapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil...

Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota Berhasil Bekuk Empat Pengedar Narkoba

PASURUAN, SMNNews.co.id – Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap empat orang pengedar sabu-sabu di beberapa lokasi berbeda. Ironisnya,...

Kelompok Tim Pembela Petani Kabupaten Banyuasin Bersinergi Jalin Hubungan dengan Perusahaan dan Pemerintah

BANYUASIN, SMNNews.co.id - Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel, terdapat beberapa permasalahan yang sering dihadapi kelompok tani dalam hubungan mereka dengan perusahaan, terutama perusahaan perkebunan atau...