HomeBERITAPolresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 19,963 Kg

Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 19,963 Kg

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, saat memimpin pemusnahan Narkotika jenis sabu

BATAM, SMNNews.co.id – Narkotika jenis Sabu seberat 19,963 Kg dimusnahkan Polresta Barelang bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (9/8/2023).

Pemusnahan sabu tersebut dipimpin Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Rayendra Arga Prayana, serta disaksikan oleh Kepala BNNK Batam, AKBP Nestor N Simanihuruk, anggota DPRD Kota Batam Lik Khai, Wadandim 0316 Batam Kapten Edi Rasmuji, Wadandandenpom 1/6 Batam, Mayor CPM Atep Priyatna, Kajari Batam,  Ketua Pengadilan Negeri Kota Batam, Danyonif Marinir 10/SBY,  MUI Kota Batam, Kepala Bakamla Kota Batam, BPOM Kota Batam, Ketua NU Kota Batam, Ketua DPD Granat Kepri dan Ketua FKUB Kota Batam.

Nugroho menyampaikan, pemusnahan narkoba ini jenis Sabu seberat 19,963 Kg sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor : Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK – 2858A / L.10.11.3 / Enz.1 / 07 / 2023 Tgl 20 Juli 2023.

“Ini merupakan laporan polisi yang terjadi pada hari Selasa tanggal  18 Juli 2023, sekitar pukul 07.00 WIB dengan TKP Kampung Sagunung Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa dan tanggal 20 Juli 2023, sekitar pukul 16.40 WIB di TKP Parkiran Alfamidi Daruss Alam di Jalan Daruss Alam Kota Medan dengan mengamankan tersangka berinisial DD, W dan K dan Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 19,896 Kg,” ungkap Nugroho.

“Barang bukti ini sudah kita rilis beberapa waktu lalu dan hari ini kita lakukan pemusnahan bersama instansi terkait dan BPOM untuk menguji dari pada keaslian Barang Bukti sabu ini,” tambah Nugroho.

Menurut Nugroho, dari jumlah keseluruhan 19,896 Kg dan di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 199,5 Gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di PN sebanyak 4 Gramndan dimusnahkan seberat 19,692,5 Kg.

Lanjut dikatakan Nugroho, jika 1 gram itu dikomsumsi oleh 10 orang, maka bisa menyelamat 196.929 jiwa manusia dan jika dirupiahkan asumsi harga 1 gram  dengan harga Rp.1.500.000, maka barang bukti Sabu seberat 19,692,5 Kg di rupiahkan sebesar Rp. RP. 29.538.750.000.

“Sebelum kita akukan pemusnahan terlebih dahulu kita lakukan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan dan memastikan yang di musnahkan tersebut adalah Narkotika Jenis Sabu,” jelas Nugroho.

“Saya juga mengapresiasi Sar Resnarkoba bersama anggota yang sudah mengungkap sepanjang tahun 2023 yang telah berhasil mengungkap dan mengamankan 64 KG sabu selama tahun 2023 sampai sekarang dan ada beberapa narkotika jenis lainnya seperti ekstasi dan ganja juga, untuk hari ini kita musnahkan hamper 20 kg, nanti adalagi 10 Kg yang baru saja kita amankan dan sudah tangkap akan kita release kepada awak media sekalian,” tuturnya.

Nugroho juga menghimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar dilaporkan kepada Polresta Barelang, BNNK Batam.

“Pasti akan kita tindak lanjuti, kami selalu bersinergi dengan intansi terkait untuk memberantas tindak pidana narkotika, bersama kita mendukung Kota Batam bebas dari narkotika,  karena kita tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan masyarakat dalam mengungkap narkotika yang ada di Kota Batam,” tegas Nugroho.

Nugroho berharap agar Kota Batam bersih dari narkotika, dengan adanya pengungkapan ini berarti perairan kepri sangat rawan di jadikan perlintasan barang bukti narkotika terutama sabu yang bersal dari China, Malaysia yang merupakan jaringan internasional.

“Kita tidak akan tinggal diam, kita akan terus melakukan pemberantasan terhadap pelaku bandar narkotika yang ada di Kota Batam ini. Kepada para bandar narkotika segeralah insaf dan mendapatkan hidayah sebelum anda ketangkap lebih baik hentikan,” ungkap Nugroho.

Pasal yang dipersangkakan untuk Narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Untuk Narkotika Jenis Daun Ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jul)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Panwaslu Kecamatan Kertapati Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan

PALEMBANG, SMNNews.co.id - PPK Kertapati Menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kecamatan Kertapati pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang...

Ormas GPI Menduga Undangan Pemkab Blitar Kumpulkan Kades, Kalur dan Camat di Batu, Bernuansa Politik

BLITAR, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Blitar berancang-ancang mengumpulkan seluruh kepala desa (kades), kepala kelurahan dan camat selama 2 hari (12-13 September 2024) di Kota...

Polres Blitar Gagalkan Pengiriman Satu Truk Arak dari Bali ke Luar Pulau

BLITAR, SMNNews.co.id - Ribuan botol miras jenis arak dari Bali yang akan di kirim ke luar pulau Jawa digagalkan pengirimanannya oleh Satreskrim Polres Blitar. Diketahui...