MADIUN, SMNNews.co.id – Setelah beberapa bulan tanpa kabar, Polresta Madiun menyatakan bahwa dugaan korupsi di Koperasi Pegawai Wahana Tirta Artha (WTA) PDAM, telah klir.
Meskipun sempat memanggil beberpa pengurus untuk dimintai keterangan, namun kepolisian mengatakan bahwa langkah itu baru upaya pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan, menegaskan bahwa hasil pulbaket ternyata soal keuangan yang ada di Koperasi WTA- PDAM, tidak merugikan keuangan negara. Hal it juga membuat penyelidikan atas perbuatan korupsi, urung dilakukan.
“Setelah kami melakukan Pulbaket, meminta keterangan dan melakukan pemeriksaan, ternyata tidak ditemukan kerugian negara. Ya akhirnya kita tak lanjutkan sebagai tindak pelanggaran tipikor,” ungkap Tatar Hernawan.
Sedangkan Ketua KPRI PDAM Kota Madiun, Naryadi, mengaku bahwa dirinya pernah diperiksa di Polres Madiun Kota. Dia berkilah hal itu hanya terkait selisih neraca.
Selisih laporan neraca yang terjadi di KPRI Wahana Tirta Arta menurut Nuryadi terkait data keuangan dalam simpan pinjam anggota koprasi.
“Contoh yang pernah saya lihat, ada pencatatan yag keliru. Misalnya anggota meminjam Rp2,5 juta, eh tapi dituliskan Rp3 juta,” kelit Naryadi.
Mengenai selisih keuangan dalam neraca, Naryadi mengatakan tak tahu karena dia merupakan pegawai baru dj PDAM. (penulis :Dodik E.P)