HomeBERITAPolresta Malang Kota Amankan 26 Tersangka Pengedar Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru...

Polresta Malang Kota Amankan 26 Tersangka Pengedar Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2023

Kapolresta Malang Kota saat menunjukkan barang bukti narkoba hasil Operasi Tumpas Semeru 2023

KOTA MALANG, SMNNws.co.id – Satresnarkoba Polresta Malang Kota bersama Polsek jajaran, berhasil amankan puluhan tersangka pengedar narkoba selama menggelar Operasi Tumpas Semeru 2023

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dalam kesempatan ini mengatakan, pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2023 berlangsung mulai Senin (14/8/2023) hingga Jumat (25/8/2023).

“Target Operasi (TO) sebanyak 3 orang. Namun, kami berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus,”

Jadi, ada 20 kasus yang masuk non TO berhasil diungkap oleh Satresnarkoba dan Polsek jajaran,” ujarnya dalam press rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Rabu (6/9/2023).

Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, dari 23 kasus yang diungkap berhasil diamankan sebanyak 26 tersangka.

“Dengan perincian, untuk Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 18 kasus dan 20 tersangka. Lalu Polsek Klojen, berhasil ungkap 2 kasus dengan 3 tersangka,”

“Kemudian Polsek Lowokwaru, berhasil ungkap 2 kasus dengan 2 tersangka. Lalu Polsek Kedungkandang, berhasil ungkap 1 kasus dengan 1 tersangka,” ungkap BuHer.

“Dimana, dari jumlah 26 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan 2 perempuan,” kata BuHer

“Untuk peranan para tersangka ini bermacam-macam. Dengan perincian, 4 orang adalah pengedar, kurir 7 orang, dan penyalahguna sebanyak 15 orang. Lalu untuk profesinya, rata-rata swasta, wiraswasta dan ibu rumah tangga,” jelasnya.

Sedangkan untuk barang bukti narkoba yang diamankan dalam operasi tersebut, ada dua jenis. Yaitu, sabu sebanyak 109,67 gram dan ganja sebanyak 523,7 gram.

Dari 26 tersangka itu dijerat dengan pasal pidana yang sesuai dengan perbuatannya, dengan Ancaman hukuman para tersangka adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara, terangnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, BuHer juga mengklaim bahwa telah menyelamatkan 750 generasi muda dari penyalahgunaan narkoba. (yoe)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Ormas GPI Gelar Demo di Kejari Kabupaten Blitar, Minta Kasus-Kasus Lama di Kabupaten Blitar Diungkap Lagi

BLITAR, SMNNews.co.id - Sejumlah Ormas yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar,...

Susu Jadi Menu Favorit Makan Bergizi Gratis yang Paling Disukai Siswa di Kota Malang

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Susu menjadi menu andalan saat uji coba Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Lowokwaru 3, Kota Malang pada Agustus sampai...

PMI Jember Kembali Distribusi Air Bersih untuk Korban Banjir Bandang di Desa Jambearum

JEMBER, SMNNews.co.id - PMI Kabupaten Jember kembali distribusi air bersih kepada korban banjir bandang di Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe yang kesulitan mendapatkan air bersih,...