HomeBERITAPolrestabes Surabaya Musnahkan Sabu 40,8 Gram dan Ekstasi  26,019 Butir

Polrestabes Surabaya Musnahkan Sabu 40,8 Gram dan Ekstasi  26,019 Butir

Polrestabes Surabaya memusnahkan narkotik jenis sabu seberat 40,890,92 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 26,019 butir hasil pengungkapan kasus narkoba selama bulan Maret-April 2024.

SURABAYA, SMNNews.co.id – Polrestabes Surabaya hari ini musnahkan narkotik jenis  sabu seberat 40,890,92 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 26,019 butir,  Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba selama bulan Maret-April 2024, di halaman Mapolrestabes, Jumat (17/5/2024).

Hadir untuk menyaksikan pemusnahan barang tersebut yakni, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah Irawan, KOREM 084/Bhaskara Jaya, Labfor Polda Jatim, Pemkot Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, BNN Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya

Menurut Rocye, Pemusnahan barang haram ini merupakan hasil penangkapan TO bandar narkoba dan kurir jaringan lintas pulau Sumatera – Jawa.

Sebelum pemusnahan barang bukti, untuk memastikan keaslian barang tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Labfor Polda Jawa Timur dengan cara acak.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Rocye mengungkapkan, pihaknya menaksir telah berhasil menyelamatkan lebih 200 ribu warga Surabaya dari penyalahgunaan narkoba.

“Pemusnahan barang haram ini merupakan upaya antisipasi jajaran Polrestabes Surabaya dalam penyalahgunaan barang bukti dan bentuk transparansi dalam penegakan hukum,” ujarnya

Royce berharap, peran proaktif masyarakat untuk melaporkan bila mana melihat segala bentuk aktivitas yang mencurigakan  berkaitan dengan peredaran narkoba, dengan partisipasi aktif dari masyarakat, Polrestabes Surabaya optimis dapat menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat, harap Kapolrestabes Surabaya

Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama penjara seumur hidup atau hukum mati. (tgh)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Satreskrim Polres Blitar Bubarkan Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo Wates

BLITAR, SMNNews.co.id - Tim Satreskrim Polres Blitar melakukan pengecekan lokasi perjudian sabung ayam di Dusun Banyuurip, Desa Mojorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar pada Rabu...

Kapolsek Binangun Pimpin Apel Pengamanan Kunjungan Pj. Gubernur Jatim di Desa Sumberkembar

BLITAR, SMNNews.co.id - Kapolsek Binangun AKP Heri PY, memimpin apel pengamanan dalam rangka kunjungan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Andy Karyono, di Desa Sumberkembar,...

Ratu Adil dan KRPK Gelar Audensi Bersama Pemkab Blitar, Bahas Isu Pertambangan dan Perhutanan Sosial

BLITAR, SMNNews.co.id - Ratusan warga memadati Pendopo Kanigoro pada Kamis (03/10/2024). Dalam audiensi dengan pejabat Pemkab Blitar membahas isu pertambangan dan perhutanan sosial. Para...