SURABAYA, SMNNews.co.id – Polrestabes Surabaya hari ini musnahkan narkotik jenis sabu seberat 40,890,92 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 26,019 butir, Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba selama bulan Maret-April 2024, di halaman Mapolrestabes, Jumat (17/5/2024).
Hadir untuk menyaksikan pemusnahan barang tersebut yakni, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah Irawan, KOREM 084/Bhaskara Jaya, Labfor Polda Jatim, Pemkot Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, BNN Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya
Menurut Rocye, Pemusnahan barang haram ini merupakan hasil penangkapan TO bandar narkoba dan kurir jaringan lintas pulau Sumatera – Jawa.
Sebelum pemusnahan barang bukti, untuk memastikan keaslian barang tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Labfor Polda Jawa Timur dengan cara acak.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Rocye mengungkapkan, pihaknya menaksir telah berhasil menyelamatkan lebih 200 ribu warga Surabaya dari penyalahgunaan narkoba.
“Pemusnahan barang haram ini merupakan upaya antisipasi jajaran Polrestabes Surabaya dalam penyalahgunaan barang bukti dan bentuk transparansi dalam penegakan hukum,” ujarnya
Royce berharap, peran proaktif masyarakat untuk melaporkan bila mana melihat segala bentuk aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan peredaran narkoba, dengan partisipasi aktif dari masyarakat, Polrestabes Surabaya optimis dapat menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat, harap Kapolrestabes Surabaya
Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama penjara seumur hidup atau hukum mati. (tgh)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!