HomeBERITAPolsek Banjar Agung Dibantu Tekab 308 Presisi Berhasil Ungkap Kasus Curat

Polsek Banjar Agung Dibantu Tekab 308 Presisi Berhasil Ungkap Kasus Curat

Dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang berhasil diamankan Polsek Banjar Agung dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

TULANG BAWANG, SMNNews.co.id – Polsek Banjar Agung dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Ada dua pemuda yang berhasil ditangkap dalam kasus ini, yakni berinisial AS (20), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Mulyo Jadi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan HF (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga : Kurang Dari 24 Jam! Polres Jepara Berhasil Ungkap Identitas Jasad Perempuan Dalam Karung

“Hari Senin (31/10/2022), petugas kami dibantu Tekab 308 Presisi berhasil menangkap dua orang pelaku curat di rumahnya masing-masing. Untuk pelaku AS ditangkap pukul 13.00 WIB, sedangkan pelaku HF ditangkap pukul 21.30 WIB,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (02/11/2022).

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Ahmad Saribi (33), berprofesi buruh, warga Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, saat melapor ke Polsek Banjar Agung, peristiwa curat yang dialaminya terjadi hari Sabtu (15/10/2022), pukul 06.00 WIB, di mess yang dihuni oleh korban bersama anak dan istrinya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Ada dua unit handphone (HP) milik korban yang hilang, yakni HP merek Vivo tipe Y12s warna putih dan HP merek Oppo tipe A3s warna merah. Yang mana posisi kedua HP tersebut sebelum hilang untuk HP merek Vivo berada diatas lemari televisi, sedangkan HP merek Oppo berada di dalam kamar tidur korban. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 3 juta,” ungkap AKP Taufiq.

Kapolsek menjelaskan, adapun peran dari para pelaku yakni HF sebagai pelaku utama yang melakukan pencurian di rumah korban, sedangkan AS yang membeli handphone hasil kejahatan dari pelaku HF sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga : Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Anak Dibawah Umur

“Dalam kasus ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa HP merek Oppo tipe A3s warna merah dari tangan para pelaku,” jelasnya.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Untuk pelaku HF dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku AS dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (hendri)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Hadiri Deklarasi dan Kirab Bendera Partai Pemilu 2024, Bupati Blitar: Junjung Tinggi Nilai Demokrasi, Hormati Perbedaan Pendapat!

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah memenuhi undangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar dalam rangka Deklarasi dan Kirab Bendera Kirab bendera partai...

Peringati Hari Lingkungan Hidup, DLH Pulang Pisau Gelar Sosialisasi dan Launching Bank Sampah

PULANG PISAU, SMNNews.co.id - Hari Lingkungan Hidup sedunia diperingati pada 5 Juni setiap tahunnya. Di momentum tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau,...

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Apresiasi Aksi Heroik Polda Sumsel yang Selamatkan Bayi Terlantar

PALEMBANG, SMNNews.co.id - Ipda Arini Yulia bersama suaminya Ipda Hendri Prayudha, banyak mendapat pujian usai pasangan tersebut mengadopsi seorang bayi yang ditelantarkan hingga dikerubungi...