HomeBERITAPolsek Gedung Aji Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi dengan Dibantu Warga

Polsek Gedung Aji Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi dengan Dibantu Warga

Tersangka Curanmor yang berhasil diamankan Polsek Gedung Aji berserta barang bukti senpi

TULANG BAWANG, SMNNews.co.id – Salah satu pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dengan dibantu warga setempat.

Pelaku curanmor yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial SR (41), berprofesi swasta, warga Dusun Ujung Pering, Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Minggu (09/10/2022), pukul 15.00 WIB, petugas kami dibantu warga berhasil menangkap salah satu pelaku curanmor di Kampung Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji,” kata Kapolsek Gedung Aji, Dr. Amir Hamzah, S.H., M.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, S.I.K., M.H., Selasa (11/10/2022).

Saat ditangkap, lanjut Ipda Amir, pada pelaku curanmor ini didapati satu puncuk senjata api (senpi) ilegal jenis revolver warna silver dengan dua butir amunisi aktif call 5,56 mm, yang disimpan pelaku di pinggangnya.

Selain itu, juga disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor honda beat warna putih, B 3175 SCL, milik korban Sugeng (40), berprofesi buruh, warga Kampung Karya Makmur.

Kapolsek menjelaskan, saat dirinya bersama personel Polsek Gedung Aji sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3), mendapatkan informasi adanya pelaku curanmor yang diamuk oleh massa.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), ternyata pelaku sudah dalam keadaan diamuk oleh massa yang merupakan warga setempat. Petugas kami langsung mengevakuasi pelaku dan membawanya ke Puskesmas Penawar Aji untuk mendapatkan penanganan medis.

“Pelaku mengalami luka pada bagian kepala belakang dan mendapatkan 10 jahitan, selain itu juga ada luka pada pelipis mata sebelah kiri dan mendapatkan 2 jahitan,” jelas Ipda Amir.

Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari pelaku, dalam melakukan aksinya ia tidak sendirian, tapi bersama dengan rekannya berinisial M yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Gedung Aji.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan dua Pasal berlapis. Untuk curanmor dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegalnya dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (hendri)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Diduga Akan Tawuran, 9 Remaja Kelompok Motor Diamankan Polres Rejang Lebong

REJANG LEBONG, SMNNews.co.id - Patroli gabungan Satuan Samapta dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong mengamankan 9 remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran...

Resmi Dibuka, Turnamen Sepak Bola 35+ Piala Ketua DPRD Asahan Diikuti 24 Kecamatan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Stadion Mutiara Kisaran penuh semangat, Jumat (11/09/2026). Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, bersama Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya membuka Turnamen Sepak...

35 Tahun IAPVC 2026 Singgah di Prigen: Abadikan Cerita Satwa, Perkuat Komunitas Fotografi Jawa Timur, dan Raih Kesempatan Memenangkan Mobil

PASURUAN, SMNNews.co.id - Setelah menyapa komunitas di berbagai daerah, International Animal Photo & Video Competition (IAPVC) 2026 melanjutkan rangkaian roadshow ke Taman Safari Indonesia...