HomeBERITAPolsek Gedung Aji Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi dengan Dibantu Warga

Polsek Gedung Aji Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi dengan Dibantu Warga

Tersangka Curanmor yang berhasil diamankan Polsek Gedung Aji berserta barang bukti senpi

TULANG BAWANG, SMNNews.co.id – Salah satu pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dengan dibantu warga setempat.

Pelaku curanmor yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial SR (41), berprofesi swasta, warga Dusun Ujung Pering, Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Minggu (09/10/2022), pukul 15.00 WIB, petugas kami dibantu warga berhasil menangkap salah satu pelaku curanmor di Kampung Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji,” kata Kapolsek Gedung Aji, Dr. Amir Hamzah, S.H., M.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, S.I.K., M.H., Selasa (11/10/2022).

Saat ditangkap, lanjut Ipda Amir, pada pelaku curanmor ini didapati satu puncuk senjata api (senpi) ilegal jenis revolver warna silver dengan dua butir amunisi aktif call 5,56 mm, yang disimpan pelaku di pinggangnya.

Selain itu, juga disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor honda beat warna putih, B 3175 SCL, milik korban Sugeng (40), berprofesi buruh, warga Kampung Karya Makmur.

Kapolsek menjelaskan, saat dirinya bersama personel Polsek Gedung Aji sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3), mendapatkan informasi adanya pelaku curanmor yang diamuk oleh massa.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), ternyata pelaku sudah dalam keadaan diamuk oleh massa yang merupakan warga setempat. Petugas kami langsung mengevakuasi pelaku dan membawanya ke Puskesmas Penawar Aji untuk mendapatkan penanganan medis.

“Pelaku mengalami luka pada bagian kepala belakang dan mendapatkan 10 jahitan, selain itu juga ada luka pada pelipis mata sebelah kiri dan mendapatkan 2 jahitan,” jelas Ipda Amir.

Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari pelaku, dalam melakukan aksinya ia tidak sendirian, tapi bersama dengan rekannya berinisial M yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Gedung Aji.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan dua Pasal berlapis. Untuk curanmor dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegalnya dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (hendri)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pengancaman dan Penghalangan Meliput di SPPG Bintang Mantingan Dilaporkan Polisi

NGAWI, SMNNews.co.id - Delapan wartawan Ngawi akhirnya melaporkan penghalang-halangan kerja jurnalistik saat liputan di SPPG Bintang Mantingan. Delapan wartawan yang melapor itu adalah Ari...

Tiga Dugaan Keracunan MBG di Ngawi Terjadi dalam Tiga Bulan, SPPG Terima Sanksi

NGAWI, SMNNews.co.id - Tiga kasus keracunan diduga dari menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ngawi terjadi di Ngawi dalam tiga bulan berturut-turut. Akibatnya, sampai...

Kasus Penemuan Bayi di Ringinanom Blitar Sudah Terungkap, Ternyata Ulah Dua Pelajar

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Kasus penemuan bayi di teras rumah warga Dusun Sukorejo, Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, akhirnya terungkap. Polsek Udanawu mengamankan dua remaja...