BATAM, SMNNews.co.id – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (Polsek KKP) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil menyelamatkan dua wanita inisial JM (21) dan NA (28) asal Jakarta Barat (Jakbar) nyaris menjadi korban kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan satu orang tersangka inisial ER (42).
“Di Singapura, para perempuan itu akan dipekerjakan di klub malam sebagai penari (Perform Dancer),” ungkap Kapolsek KKP Polresta Barelang, Iptu Jaya P. Tarigan, Rabu (2/8/2023).
Jaya juga mengatakan, kedua wanita akan dijanjikan pekerjaan sebagai penari klub malam dengan gaji 1.400 dolar Singapura atau sebesar Rp 14 juta perbulannya.
Menurut Jaya, TPPO ini terungkap setelah adanya laporan anggota Pospol Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
“Berdasarkan informasi tersebut, Polsek KKP menginterogasi terhadap korban. Dari pengakuannya korban yang berprofesi sebagai dancer klub malam di Jakarta ini akan dipekerjakan sebagai dancer di klub malam Singapura,” ujar Jaya.
Ia juga mengatakan, pekerjaan tersebut dijanjikan oleh tersangka, yang mana tersangka berprofesi sebagai waiters di klub malam Singapura ini datang ke Batam untuk menjemput calon PMI ilegal.
“Tersangka datang ke Batam untuk menjemput calon PMI ilegal. Setelah itu korban dan tersangka akan berangkat bersama ke Singapura,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan, tersangka sebelumnya meminta uang kepada R (pemilik klub malam Singapura) untuk memenuhi kebutuhan calon PMI ilegal.
“Uang tersebut digunakan tersangka untuk pembuatan paspor calon PMI ilegal dan untuk transportasi dari Jakarta sampai Singapura,” bebernya.
Jika korban sudah sampai di Singapura dan sudah mulai bekerja di klub malam, maka gaji calon PMI ilegal nantinya akan dipotong sebesar 100 sampai 200 dolar Singapura per bulannya.
“Selama tiga bulan akan dilakukan pemotongan untuk pergantian uang pembuatan paspor, dan transportasi. Selain itu, pemilik klub malam juga janji berikan uang sebesar Rp 3 juta kepada tersangka jika semuanya lancar,” imbuhnya.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” tutupnya. (jul)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!