HomeHUKUM DAN POLITIKPolsekta Nganjuk Digugat Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah

Polsekta Nganjuk Digugat Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah

(foto kiri) Romy Hardiansyah SH.MH dan Nicky SH.MH (kanan) selaku kuasa hukum.
Nganjuk, suaramedianasional.co.id – Sidang singkat tekait tindak pidana penyerobotan tanah milik almarhum Soen Djoen(Tjhoen) Bie di sampaikan oleh kuasa hukum ahli waris tanah, saat berada di Pengadilan Negeri Nganjuk, Kamis (7/2). Kuasa Hukum Romy Hardiansyah SH.MH beserta Nicky SH.MH menerangkan, dalam sidang tersebut, Polsek Nganjuk di gugat terkait dugaan penyerobotan tanah milik warga negara Indonesia yang beralamat di jalan Mayang Surabaya.
Gugatan tersebut diajukan dengan adanya dan pertimbangan bahwa almarhum Soen Djoen (Tjhocn) Bic, Warga Negara Indonesia, memiliki harta tetap berupa tanah Eigendom Perponding N0, 667, s.h.t tanggal 10-01-1941 No 1,dengan luas tanah 2870 M2 terletak di jalan Kartini No 11 di desa Mangundikaran Kabupaten Nganjuk Jawa Timur. Agar mendapat jaminan kepastian hukum atas harta tetapnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 Undang Undang No. 5 tahun I960 tanggal 24 September 1960, Soen Djoen (Tjhoen) Bie mengkonversi harta tetapnya menjadi tanah hak guna bangunan No. l5/Desa Mangundikaran, Surat Ukur No, 5 I967 dan telah melaksanakan kewajiban membayar uang wajib sebesar Rp 2.227 kepada Pemerintah  Republik Indonesia.
Lokasi Tanah sengketa yang akan dibangun gedung Polsekta Nganjuk, jalan Kartini No 11.
Bangunan Rumah yang dibuat penginapan oleh Soen Djhoen (Tjhoen) Bie yang bernama “WIHELMINA”  di saat  terjadinya peristiwa gerakan 30 September 1966 penginapan tersebut,  di tutup dengan terpaksa. Pada tahun 1967 Soen Djoen (Tjhoen) Bie mendapati tanah dan bangunan miliknya, (obyek sengketa) telah diokupasi oleh pihak Polri. Dalam materi perbuatan melawan hukum dimana obyeknya tanah dan bangunan yang saat ini dikuasai dan rencananya akan dibangun Polsekta Nganjuk. “Udah dua kali kami mediasi, dan kami tetap menggugat dari pihak kepolisian karena ada cela yang tidak jelas peruntukanya,” tegas Romy.
Ia juga menambahkan dengan adanya hasil sidang singkat ini, pihak tergugat dan penggugat diberi waktu untuk melakukan konsolidasi dengan masing-masing principle. Kemudian nanti hasilnya akan dibicarakan pada pertemuan mediasi 21 Februari 2019. “Dalam mediasi selanjutnya nanti membahas hasil pertemuan dengan masing-masing principle, untuk menemukan upaya penyelesaian antara penggugat dan tergugat, karena bagaimanapun surat tembusan sudah kami layangkan kepada Kapolda Jawa Timur, Kapolri dan terakhir ke Presiden Jokowi, ” jelas Romy.
Harapan kita tanah tersebut bisa dikembalikan atau diganti rugi,” pungkasnya. (try/ramb)
ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 M

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan memperingati Nuzulul Al Quran 1445 H/2024 M SD dan SMP se-Kabupaten...

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Perwakilan Malang Raya Salurkan Uang Baru Sebanyak 4,69 Triliun

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Malang mulai membuka layanan penukaran uang baru sejak 19 Maret hingga 4 April 2024. Total...

Sekda Asahan Buka FGD RPJMD Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan teknokratik RPJMD Kabupaten Asahan di Aula Melati...