Sampang, suaramedianasional.co.id – Beredarnya berita jual beli suara antar partai yang di laporkan caleg PKS no urut 4 Lutfianto kepada Bawaslu di 13 TPS Desa Petapan Kecamatan Torjun, dibantah keras oleh PPK setempat.
Ketua PPK Kecamatan Torjun, Solehoddin, membenarkan bahwasannya ada saksi yang merasa keberatan atas perolehan suara di desa Petapan. “Protes itu tepatnya atas perolehan suara caleg PKS urutan satu, atas nama Rahmat Hidyat.”
Namun, protes yang dilayangkan saksi memang tidak akan mengubah tahapan dan hasil rekapitulasi yang dilakukan di PPK namun saksi berhak menuliskan protesnya di form keberatan. “Kami tidak lakukan pengalihan suara dan rekapitulasi harus tetap dilaksanakan kendati ada keberatan saksi, itu sudah diatur dalam peraturan KPU,” ujar Solehuddin.
Sebelumnya, caleg dari PKS urutan 4 bersama para pendukungnya menuding ada dugaan jual beli suara pada 13 TPS di Desa Petapan Kecamatan Torjun. Sebanyak 2.650 suara dituduhkan telah dialihkan ke PKS. Padahal desa itu diklaim sebagai basis caleg dari Partai Hanura yang juga putra Desa Petapan.
Saksi yang menyatakan keberatan adalah saksi Partai Gerindra bernama Husairi. Namun, hal ini dibantah keras oleh Solehuddin. “Adalah tidak benar tuduhan tersebut, sebab form c1 untuk Desa Petapan milik PPS dan PPL sama, tidak ada perubahan” ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan berdasarkan aturan dan mekanisme, Rapat Pleno Rekapilutasi harus tetap berjalan meskipun saksi keberatan.
“Kami harus tetap melanjutkan Rapat Pleno Rekapilutasi meski saksi keberatan, laporan pelanggaran biarkan Bawaslu dan KPU yang membuktikan,” imbuhnya.
Adanya keberatan dari saksi Gerindra dan tudingan ke PPK Torjun itu sendiri sudah membuat proses rekapitulasi suara terhenti sampai dua kali pada Rabu (24/4). (why)