HomeBERITAPPKM Level 4, Pasar Rakyat Boleh Buka! Pusat Minta Pemda Cegah Kerumunan

PPKM Level 4, Pasar Rakyat Boleh Buka! Pusat Minta Pemda Cegah Kerumunan

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA, SMNNews.co.id – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan detail aturan perpanjangan PPKM level 4. Pasar rakyat boleh buka asal tidak ada kerumunan. Usaha kecil juga boleh buka dengan protokol kesehatan ketat.

“Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasanya. Dengan protokol kesehatan yang ketat dan pasar rakyat yang menjual kebutuhan selain sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai pukul dengan 3 sore dimana pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemda,” kata Luhut dalam siaran pers virtualnya, Minggu (25/7/2021).

Luhut juga meminta agar pemerintah daerah mengatur hal ini. Dia tidak ingin ada kerumunan di pasar yang bisa memicu klaster baru Corona.

“Dan kami minta Pemda supaya mengatur betul ka Selain itu, warung makan juga boleh buka dengan waktu makan 20 menit. Dia mengimbau agar pengunjung tidak berkomunikasi saat makan.

“Warung makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 WIB. Dan waktu maksimal makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Dan kami sarankan selama makan karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi,” paparnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus mendatang. Selain itu, PPKM level 4 akan diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali.

“Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus,” ujar Jokowi.

rena jangan sampai terjadi kerumunan sehingga menjadi klaster baru,” tuturnya.

Lebih lanjut, sejumlah ucaha kecil, dari toko kelontong hingga pangkas rambut diizinkan dibuka. Usaha kecil boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedangang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain sejenis. Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda,” ungkapnya.

Luhut mengatakan pihaknya telah memberikan arahan kepada para kepala daerah terkait aturan ini.

“Kami sudah brief semua pemerintah daerah sampai kabupaten dan kota dari mulai tingkat gubernur,” jelasnya. (*)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Asahan Resmikan Kantor DPD IPK Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya, BSc meresmikan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Asahan yang berada di Komplek Graha...

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Gelar Halal Bihalal dan Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar tahun 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten...

Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 Mulai Disosialisasikan, Ini Kata Pj Bupati Jombang!

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 di pendopo Kabupaten Jombang pada Selasa...