MADIUN, SMNNews.co.id – Kabar baik datang dari Satreskrim Polres Madiun yang telah meringkus FS (38 thn).
Lelaki asal sebuah desa di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun itu telah membuat hancur masa depan seorang remaja, anak tetangganya, yang baru berusia 15 tahun.
Sebagai orang dewasa, FS bukan melindungi tetapi malah melakukan tindak asusila sampai membuat korban hamil. Korbannya bahkan melahirkan secara prematur di kamar mandi rumahnya.
Baca Juga : Dilempar dengan Ketapel! Ini Cara Napi Lapas Kelas 2 Madiun Pesan Narkoba
Sang bayi meninggal dan kabar itu pun sampai ke meja polisi. Parahnya, FS memilih kabur dan Satreskrim Polres Madiun memburunya hingga ke Palembang, Sumatera Selatan.
“Sebelumnya ada laporan masyarakat mengenai seorang remaja putri melahirkan prematur, dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyelidikinya dan mengerucut pada tersangka FS,” ujar Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, Kamis (25/8/2022).
Belum sempat ditahan, tersangka kabur dan akhirnya jadi buron. Berkat kegigihan polisi, tersangka FS ditemukan tengah bersembunyi di Kota Empek-Empek Palembang,. Dia pun diringkus tanpa perlawanan berarti.
Baca Juga : Terima Titipan Taruhan Togel, Pemilik Warung Diringkus Polisi!
Di depan petugas Polres Madiun, FS mengakui sudah mengajak korbannya berhubungan badan hingga tujuh kali. Dia juga mengakui menganggap korban adalah pacarnya.
Saat melakukan perbuatannya pertama kali, tersangka mengakak korbannya ke sebuah penginapan di Ngebel, Ponorogo dan kejadian berikutnya dia lakukan di beberapa tempat lainnya. (Penulis: Dodik Eko P)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!