HomeBERITAPrihatin, Namun Komisi IV Tak Akan Intervensi Penanganan Hukum Saluran Panjaitan

Prihatin, Namun Komisi IV Tak Akan Intervensi Penanganan Hukum Saluran Panjaitan

Saluran di Jl Panjiatan yang tak selesai dan kini dilaporkan ke kejaksaan.

NGAWI, SMNNews.co.id – Ketua Komisi IV, Slamet Riyanto, mengaku prihatin mengetahui putus kontrak soal rehab saluran di Jl Panjaitan, akhirnya berbuntut pelaporan ke kejaksaan.

Namun demikian, dia berjanji dewan sebagai mitra kerja DPUPR tak akan ikut campur atau intervensi terhadap penanganan kasus hukum yang kini melilit OPD tersebut terkait penyelidikan soal saluran Jl Panjaitan.

“Kami sendiri di DPRD, sudah mengingatkan dalam rapat dengar pendapat sejak sebelum telat digarap pada Desember 2018, juga setelah adanya break contract. Kami tak tahu saja bahwa hal itu tidak diikuti dengan permintaan black list,” katanya.

Proyek saluran di Jl Panjaitan digarap PT Tujuh Sembilan Sembilan, dari APBD 2018 senilai Rp 2,4 M. DPUPR sudah memberikan uang muka 20 persen namun sampai jatuh tempo pada 26 Desember tak selesai serta terancam molor.

Saat hearing terakhir dengan Komisi IV DPRD Ngawi beberapa waktu lalu, Dwi Myatno, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek ini, mengklaim penyelesaian saluran dia nilai sudah 65 persen jelang Desember 2018.

Pihak DPUPR kemudian memperpanjang masa pelaksanaan 50 hari kerja disertai pemberlakuan denda dan dilanjutkan hingga tahun 2019. Saat itu, ditambahkan pula dana proyek 30 persen atau sekitar Rp 640 juta sehingga dana yang sudah terkucur ke proyek ini sebesar Rp 1,2 M atau 50 persen dari dana yang sudah dicanangkan.  

Perpanjangan hingga melompati tahun ini, ternyata tak juga membuat proyek beres. Saluran tetap tak selesai hingga putus kontrak dilakukan pada pertengahan Februari 2018.

DPUPR berhasil mencairkan jaminan pelaksanaan dari PT Tujuh Sembilan Sembilan sebesar 10 persen atau sekitar Rp 240 juta dan menerangkan, U-dicth yang datang ke lokasi proyek sudah selesai. Klaim penyelesaian proyek dari pelaksana 97 persen namun hal itu belum dihitung secara kualitas.

DPUPR tidak mengajukan black list pada pelaksana yang sudah ingkar proyek ini. Alasannya, surat permintaan rekomendasi ke Inspektorat tidak turun hingga sekarang.

Namun hal ini beberapa kali dibantah inspektorat yang mengaku tak pernah menerima surat dari DPUPR terkait permintaan black list untuk pelaksana saluran di Jl Panjaitan. Apalagi, soal black list dapat dilakukan meskipun tak mendapat rekomendasi inpsektorat.

Slamet Riyanto menilai, ada salah paham mengenai aturan-aturan yang berlaku dalam proyek. Hal ini perlu menjadi kajian lebih baik lagi bagi Pemkab Ngawi terutama dalam integrasi sistem mereka. Selain itu, penanganan saluran harus tetap dilanjutkan setelah proses hukum berlangsung. Ini karena saluran tersebut dibutuhkan masyarakat.

“Saat ini, masih dalam penanganan hukum, kita hormati bersama dan dewan pun tak akan intervensi,” katanya.

Slamet Riyanto juga meminta hal ini agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua OPD. Fungsi pengawas harus optimal, dan pemerintah lebih hati-hati sejak merencanakan, melelang dan melaksanakan proyek. “Jangan lupakan pula prosedur sanksi yang harus dilakukan bila ada masalah sehingga yang seperti ini tak terulang lagi,” pungkasnya. (ari)    

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Gelar Halal Bihalal, Perumda Tirta Kanjuruhan Kumpulkan Kajaran Karyawan dan Direksi

MALANG, SMNNews.co.id - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kanjuruhan menggelar acara Halal Bihalal dan pembinaan pegawai bersama Dewan Pengawas. Kegiatan ini berlangsung selama 2...

Polres Malang Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan Terbesar di Jatim

MALANG, SMNNews.co.id - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pabrik narkoba...

Knalpot Brong Resahkan Warga Desa Pandan, Personel Gabungan Satlantas Polres Pamekasan Gelar Penertiban

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Personil Gabungan Satlantas Polres Pamekasan dan Polsek Galis melakukan Penertiban pelanggaran Knalpol tidak standar atau Knalpot Brong dan pelanggaran kasat mata...