HomeBERITAPT. Lesaffre Diduga Langgar UU Pers, IWO Indonesia Malang Raya Lapor ke...

PT. Lesaffre Diduga Langgar UU Pers, IWO Indonesia Malang Raya Lapor ke Polres Malang

Ketua IWO Indonesia Malang raya (tengah) usai melapor ke SPKT Polres Malang

MALANG, SMNNews.co.id – Setelah somasi yang dilayangkan oleh tim hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia yang diabaikan oleh pihak PT. Lesaffre, berbuntut pada pelaporan oleh Ketua IWO Indonesia di Satreskrim dan SPKT Polres Malang pada Senin (05/06/2023).

Ketua IWO Indonesia Malang Raya, Yuni Ektanta usai menerima bukti lapor dari SPKT Polres Malang mengungkapkan, jika Hari ini secara resmi (Ketua IWOI MalangRaya.red) dirinya melaporkan PT. Lesaffre Sari Nusa yang berada di Jl. Raya Bulupayung No. 1 Blambangan, Ds. Krebet, Kec. Bululawang, Kab. Malang.

“Pada saat itu ada pihak dari teman – teman  anggota IWO Indonesia Malang Raya yang melakukan peliputan merasa dirugikan dari perkataan salah satu staff perusahaan tersebut,” kata Yuni.

“Sehingga kami selaku Ketua IWO Indonesia Malang Raya melaporkan secara resmi ke Polres Malang,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada dua saksi yang tadi sudah diperiksa, dan kami  didampingi rekan dari tim advokat yaitu mas Yiyesta Ndaru Abadi,” sambungnya.

Sementara itu, dikesempatan yang sama tim advokat IWO Indonesia, Yiyesta Ndaru Abadi menambahkan, sekali lagi dalam hal ini menurut kacamata organisasi profesi adalah sebuah pelecehan terhadap profesi jurnalis.

“Jelas  profesi jurnalis sudah mempunyai perlindungan hukum melalui UU Pers yg sudah disahkan pemerintah sebagaimana UU  Pers No. 40 Tahun 1999,” kata yesta.

“Maka dari itu dengan adanya pelecehan ini, kami (tim advokad IWOI Malang Raya.red) yang telah berkoordinasi dengan Ketua dan struktural diatasnya, sepakat melaporkan tindakan PT. Lesaffre,” imbuh yesta.

“Untuk dasar pelaporan dalam kasus ini adalah UU Pers pasal 18 ayat 1,” jelasnya.

Perlu diinformasikan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh organisasi IWO Indonesia Malang Raya ini adalah tindak lanjut dari pelaporan sebelumnya terhadap staff PT. Lesaffre Sari Nusa berinisial (N) yang saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke unit 6 Polres Malang. (h-yoe)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Pasaman Sabar AS Terima Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD)

PASAMAN, SMNNews.co.id - Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja...

Pengawasan Operasi Ketupat 2024 Oleh Itwasum Polri Bertempat di Polres Pasuruan Kota

PASURUAN, SMNNews.co.id – Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Operasi Ketupat 2024  di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota bertempat...

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Tabligh Akbar

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Asahan gelar Tabligh Akbar dalam rangka hari jadi Kabupaten Asahan ke-78 Tahun 2024 bertempat di Mesjid Agung Achmad Bakrie...