MALANG, SMNNews.co.id – Setelah somasi yang dilayangkan oleh tim hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia yang diabaikan oleh pihak PT. Lesaffre, berbuntut pada pelaporan oleh Ketua IWO Indonesia di Satreskrim dan SPKT Polres Malang pada Senin (05/06/2023).
Ketua IWO Indonesia Malang Raya, Yuni Ektanta usai menerima bukti lapor dari SPKT Polres Malang mengungkapkan, jika Hari ini secara resmi (Ketua IWOI MalangRaya.red) dirinya melaporkan PT. Lesaffre Sari Nusa yang berada di Jl. Raya Bulupayung No. 1 Blambangan, Ds. Krebet, Kec. Bululawang, Kab. Malang.
“Pada saat itu ada pihak dari teman – teman anggota IWO Indonesia Malang Raya yang melakukan peliputan merasa dirugikan dari perkataan salah satu staff perusahaan tersebut,” kata Yuni.
“Sehingga kami selaku Ketua IWO Indonesia Malang Raya melaporkan secara resmi ke Polres Malang,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ada dua saksi yang tadi sudah diperiksa, dan kami didampingi rekan dari tim advokat yaitu mas Yiyesta Ndaru Abadi,” sambungnya.
Sementara itu, dikesempatan yang sama tim advokat IWO Indonesia, Yiyesta Ndaru Abadi menambahkan, sekali lagi dalam hal ini menurut kacamata organisasi profesi adalah sebuah pelecehan terhadap profesi jurnalis.
“Jelas profesi jurnalis sudah mempunyai perlindungan hukum melalui UU Pers yg sudah disahkan pemerintah sebagaimana UU Pers No. 40 Tahun 1999,” kata yesta.
“Maka dari itu dengan adanya pelecehan ini, kami (tim advokad IWOI Malang Raya.red) yang telah berkoordinasi dengan Ketua dan struktural diatasnya, sepakat melaporkan tindakan PT. Lesaffre,” imbuh yesta.
“Untuk dasar pelaporan dalam kasus ini adalah UU Pers pasal 18 ayat 1,” jelasnya.
Perlu diinformasikan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh organisasi IWO Indonesia Malang Raya ini adalah tindak lanjut dari pelaporan sebelumnya terhadap staff PT. Lesaffre Sari Nusa berinisial (N) yang saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke unit 6 Polres Malang. (h-yoe)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!