BATAM, SMNNews.co.id – Unit V Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang melakukan penggrebekan penambangan pasir ilegal di daerah Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (11/7/2023) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, kepada awak media mengatakan, dalam penggerebekan tersebut Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan supir dam truck dan para pekerja penambangan pasir ilegal, alat pencuci pasir, serta alat lainnya yang digunakan.
“Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya aktivitas penggalian pasir ilegal dikawasan Sambau Nongsa,” ungkap Budi.
Menurut Budi, setelah mendapatkan informasi, Sat Reskrim Polresta Barelang mengamankan puluhan pekerja beserta barang bukti yang digunakan.
Budi menambahkan, saat ini barang bukti dan pekerja serta kendaraan dam truck sudah dibawa ke Polresta Barelang dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik.
“Saat ini kita masih meminta keterangan kepada para supir dam truck dan pekerja penambang pasir tersebut,” tutup Budi. (jul)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!