ROKAN HILIR, SMNNews.co.id – Sejumlah warga menghentikan aktifitas tambang galian C yang dilakukan CV. Utara Bumi.
Ihwal penambangan tidak sesuai koordinat di dalam izin yang dimiliki CH. Utara Bumi, telah membuat masyarakat Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, meradang.
Datuk Penghulu Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Afrizal bersama puluhan warga serta didampingi penggiat LSM Rokan Jaya Bersatu, mendatangi lokasi kegiatan usaha tambang yang dilakukan CV Utara Bumi di Jl. Lintas Mutiara Kepenghuluan Teluk Mega, Kamis (31/08/2023).
Kedatangan mereka ke lokasi tambang itu untuk meminta CV Utara Bumi dan perusahaan pengangkutan berhenti melakukan aktivitas kegiatan.
Warga menduga legalitas izin CV Utara Bumi tidak sesuai dengan titik koordinat yang ada pada dokumen izin.
Saat di lokasi tambang, warga melihat PT. PDC dan PT. Andalas Karya Mulia (PT AKM) sedang melakukan penggalian dan pengangkutan tanah urug untuk bahan material pembangunan lokasi tambang migas milik Pertamina Hulu Rokan.
Mewakili warga, Datuk Penghulu Afrizal menyampaikan agar menghentikan kegiatan untuk sementara, sembari menunggu turunnya izin.
“Kami juga tegas meminta CV Utara Bumi dan perusahaan pengangkutan untuk hadir klatifikasi di kantor Penghulu Teluk Mega,” tegas Afrizal .
Berdasarkan bukti dan data yang di peroleh warga terkait izin CV Utara Bumi, diduga titik lokasi kegiatan tambang tidak sesuai.
Pada dokumen izin, wilayah tambang yang dikelola CV.Utara Bumi berada di wilayah Kepenghuluan Sintong Bakti dengan luas 15,19 hektar.
Namun, entah mengapa kegiatan penggalian tanah justru sampai ke Kepenghuluan Teluk Mega.
Selain itu CV. Utara Bumi berdasarkan data dokumen, dalam pengurusan syarat syarat izin tambang galian ke Dinas ESDM provinsi Riau diduga melakukan penyalahgunaan.
Hal itu berupa surat bukti kepemilikan tanah warga, diduga dipalsukan. Tanda tangan warga dalam surat perjanjian kerjasama yang dijadikan sebagai persyaratan pengurusan izin, juga perlu diteliti ulang.
Beberapa warga mengaku mereka tidak pernah menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan CV Utara Bumi di bawah Direktur Utama bernama Syaripudin.
Namun warga mengakui menandatangani kerjasama dengan Suryadi. Sehingga warga merasa ada pemalsuan data di dokumen izin yang dikeluarkan ESDM provinsi Riau .
Atas beberapa kejanggalan dalam dokumen izin CV Utara Bumi, Ketua LSM Rokan Jaya Bersatu, Hendra Rifai Aziz, meminta Dinas ESDM Provinsi Riau mengkaji ulang izin tersebut,
“Kami harapkan pihak ESDM Riau juga segera turun ke Rokan Hilir, untuk melihat langsung kondisi kegiatan usaha tambang milik CV Utara Bumi,” ujar Hendra Rifai Azis.
Hendra juga berharap jika terbukti CV Utara Bumi melakukan kegiatan diluar lokasi izin tambang dan dugaan adanya pemalsuan data penerbitan izin itu benar terjadi, harus ada sanksi hukum.
Menurut Hendra, pihak penegak hukum Polda Riau harus melakukan tindakan tegas kepada pihak perusahaan yang diduga merusak lingkungan hidup. (tim/syaipul)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!