MADIUN, SMNNews.co.id – Hasil putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas perkara PDAM Kota Madiun, menguak fakta baru.
Sejumlah nama selain Sandi Kurnaryanto, mantan Kabag Transmisi Distribusi PDAM Kota Madiun, disebut majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam amar putusan. Mereka turut bersama-sama melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada pada mereka.
Putusan No: 19/Pid/Sus-TPK/2022/PN/Sby itu, setidaknya menyebutkan tiga nama lain namun sayangnya seorang sudah meninggal dunia dan seorang lain sudah pensiun.
Salah satu yang ikut disebut hakim, kini masih aktif bekerja di PDAM Kota Madiun, bernama Yoyok Yulianto.
Yoyok saat ditemui, mengaku tidak tahu bahwa namanya ikut terseret dalam pertimbangan majelis hakim tipikor. Dia mengaku sebelumnya hanya menjadi saksi di persidangan.
“Saya sendiri mohon maaf, bukannya saya nggak mau memberi informasi tapi saya sendiri nggak tahu, saya belum baca ,” ungkap Yoyok.
Yoyok yang mantan Pelaksana Tugas (PLT) Kasubag enggan menjelaskan terkait persoalan yang ikut menyeret dirinya tersebut.
Menurut Yoyok, motif penyisihan upah THL yang menjerat mantan atasannya itu, sudah terjadi lama, bahkan sebelum Sandi menjabat sebagai Kabag Trandis. Penyisihan itu meneruskan kebijakan kasubag sebelumnya. Hingga akhirnya Yoyok ikut mengembalikan uang Rp20 juta.
“Sebelum-sebelumnya sudah seperti itu. Saya kan hanya meneruskan dulu itu bagaimana kerjanya,” tambah Yoyok.
Kasus yang menjerat mantan Kabag Trandis PDAM Kota Madiun itu sendiri sudah jatuh vonis 18 bulan untuk Sandi. Namun jaksa melakukan banding sebab Sandi luput dari dakwaan primer. (Penulis: Dodik Eko P)