HomeBERITARakor Linsek Bersama Dirjen Tata Ruang, Bupati Blitar Paparkan RDTR WP Wlingi...

Rakor Linsek Bersama Dirjen Tata Ruang, Bupati Blitar Paparkan RDTR WP Wlingi dan RDTR WP Srengat

Bupati Blitar Rini Syarifah saat memaparkan RDTR WP Wlingi dan WDTR WP Srengat dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

BLITAR, SMNNews.co.id – Di Jakarta, Bupati Blitar Rini Syarifah bersama Ketua DPRD Kabupaten Blitar dan OPD terkait menghadiri acara Rapat Koordinasi Lintas Sektor terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (11/07/2024).

Dilansir dari akun Instagram, kegiatan Rakor Lintas Sektor ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Dan diikuti dari Pemerintah Kabupaten Jember, Bangkalan, Gayo Lues, Kota Cimahi, Blitar, Bojonegoro, dan Kota Malang.

Dalam kesempatan itu, Bupati Blitar memaparkan Ranperbub RDTR WP Wlingi dan RDTR WP Srengat. Kebijakan RTRW Wlingi 2011 – 2031 Perkotaan Wlingi merupakan Pusat Kegiatan Lokal Promosi (PKLp) yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan kecamatan, perdagangan dan jasa, pusat pelayanan kesehatan, pusat pelayanan pendidikan, pusat pengembangan transportasi.

Tujuan Wilayah Perencanaan Wlingi yaitu Mewujudkan WP Wlingi sebagai Pusat Kegiatan Lokal yang didukung kawasan perdagangan dan jasa, perumahan dan pertanian yang serasi dengan ketersediaan transportasi dan sarana prasarana kota yang memadai.

Sedangkan Kebijakan RTRW Wlingi 2011 – 2031 Perkotaan Srengat memiliki fungsi sebagai Pusat Kegiatan Lokal promosi (PKLp)Kabupaten Blitar yang didukung oleh keberadaaan kawasan perdagangan dan jasa, pendidikan, kesehatan dan wisata.

“Dengan tujuan Terwujudnya Perkotaan Srengat sebagai sentra niaga, jasa, olahraga, kesehatan dan peternakan yang berbudaya guna terwujudnya masyarakat yang makmur dan sejahtera,” kata Rini Syarifah.

Pada kesempatan ini, Dirjen Tata Ruang ATR/BPN Ir. Dwi Hariyawan Sutrisno, memberikan Berkas Persetujuan Substansi Ranperbub tentang RDTR WP Garum Tahun 2024 – 2044. (bon)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Duduk di Komisi 6 DPR RI, Kanang Sarankan Regulasi Pajak Harus Peka Wong Cilik

NGAWI, SMNNews.co.id - Pemberlakuan kenaikan pajak pertambahan nilai, memantik reaksi dari anggota Komisi 6 DPR RI, Budi Sulistyono Kanang. Kanang, sapaan akrabnya, meminta regulasi...

Polres Blitar Raih Penghargaan Inovasi Yan Publik Tahun 2024 Kategori A dari Ombudsman RI

BLITAR, SMNNews.co.id - Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mendapat penghargaan kategori A dari Ombudsman Republik Indonesia dalam acara penganugerahan apresiasi atas peningkatan kualitas pelayanan...

Sekretariat TPPS Kabupaten Jember Optimis Angka Stunting 2024 Menurun

JEMBER, SMNNews.co.id - Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Jember menggelar rakor hasil monitoring dan evaluasi Monev TPPS kabupaten di aula bawah gedung Sekkab...