NGAWI, SMNNews.co.id – Ranperda usulan Komisi 3 DPRD Ngawi, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, menuai kecaman warga.
Hal itu tak lain karena pasal dalam ranperda jelas memberikan peluang tumbuhnya usaha hiburan malam yang dinilai kurang sesuai dengan nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat, bahkan berlawanan denhan visi misi bupati.
Pasal 32 dan 33 dalam Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan itu, menyebutkan diizinkannya usaha bagi panti pijat, klub malam dan pub.
Agus M Fatony, pengamat masyarakat dan penggiat komunitas Ngawi Bergerak, menilai, berdirinya panti pijat, klub malam dan pub, berbenturan dengan budaya masyarakat, bahkan bertentangan dengan misi bupati yakni mewujudkan masyarakat Ngawi yang berakhlaq.
“Selama ini, usaha hiburan malam yang telah diizinkan, katakanlah seperti karaoke misalnya, sudah memberikan dampak sosial. Janganlah ditambah lagi peluang usaha yang potensinya maksiat,” ungkapnya.
Bertumbuhnya panti pijat, klub malam dan pub, akan makin membuka peluang adanya interaksi antara lawan jenis dalam situasi lebih tertutup dari sorotan publik.
Selain itu, juga akan makin meggencarkan peredaran minuman keras, membawa dampak sosial bagi kehidupan masyarakat dan dapat mengancam stabilitas ekonomi keluarga.
“Seharusnya hal-hal ini jadi pertimbangan bagi dewan sebelum menginisiasi ranperda. Kalau kemajuan daerah dipertimbangkan hanya dari maraknya lokasi hiburan tanpa melihat kesiapan sosial, bisa hancur masa depan generasi di Ngawi,” beber Atong, sapaan akrabnya.
Saat ini, mengatasi usaha hiburan malam yang menyalahi izin saja Ngawi belum mampu. Terbukti dengan selalu ada pelanggaran dan ketegasan yang telat.
Degradasi moral generasi di Ngawi juga semakin masif dengan banyaknya kasus kekerasan seksual dan tindak asusila pada anak.
Bahkan tingkat kekerasan dalam rumah tangga juga kian memprihatinkan. Apabila ada tempat hiburan malam yang kian melonggarkan interaksi antar jenis, dampak sosial dan moral dikhawatirkan akan semakin besar.
“Kami mengecam dan kecewa dengan inisiasi ranperda ini, apalagi mengingat dalam penyusunannya menghabiskan dana negara ratusan jutaan rupiah,” ujarnya.
Rencana paripurna ranperda diprediksi sebelum akhir tahun 2022 ini. Bulan ini, ranperda inisiatif ini baru usai dilakukan public hearing, bersama dengan empat draft ranperda lainnya.
Atong mengajak elemen masyarakat peduli akan rencana penetapan ranperda ini, meski di Ngawi sampai saat ini belum pernah terbukti ada gerakan masyarakat yang bisa mengubah atau membatalkan pengesahan raperda. ***