HomeBERITARapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Agenda Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2022...

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Agenda Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2022 Gagal Digelar Lagi!

Ketua Dewan DPRD Kabupaten Blitar, Suwito

BLITAR, SMNNews.co.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang sudah di jadwalkan oleh Rapat Bamus pada tanggal 26 Agustus 2022 lalu, merupakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Perubahan KUA-PPAS Tahun 2022 yang nyatanya di gelar pada hari ini, tanggal (31/08/22), pukul 13.00 itu gagal digelar.

Ternyata di gedung DPRD tidak ada kegiatan Jadwal Rapat Paripurna. Ketika media mencoba menghubungi Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengatakan, Rapat Paripurna hari ini gagal, bisa dikatakan begitu, juga bisa di katakan Rapat Paripurna hari ini di tunda juga bisa begitu.

Baca Juga : Untuk Mencegah Konflik, Wabup Blitar Minta BPN Survei Lokasi Sebelum Terbitkan HGU

Ketika media menanyakan alasan ke tidak hadiran fraksi PDIP, Suwito mengatakan, coba hubungi Ketua Fraksi PDIP Pak Sugeng Suroso.

Sugeng Suroso ketika di hubungi lewat pesan WhatsApp menjelaskan, belum ada konfirmasi terkait Rapat Paripurna.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M Rifa’i ketika di hubungi lewat sambungan telpon menjelaskan, ketika ditanya Paripurna kenapa tidak jadi digelar mengatakan, kenapa tanya saya, saya hadir namun tidak ada orang.

M. Rifa’i mengatakan, jika Rapat Paripurna Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini batal dilaksanakan. Apa ada dampaknya, sebenarnya tidak ada dampaknya, cuma prosesnya kan berarti mundur semua, karena tahapan tahapan harus kita lalui semua artinya kalau hari ini KUA-PPAS maka kewajibannya tahapan tahapannya harus kita lalui tidak boleh loncat-loncat,” jelas M Rifa’i.

Jika Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Perubahan KUA – PPAS Tahun 2022 apa berarti tidak ada PAK. menurut M Rifa’i, belum sampai sejauh itu, nanti ada kesepakatan ada ermaso dan segala macam

M Rifa’i juga mengharapkan, kalau sudah diranahnya Dewan, itu berarti kita kolektif kolegial, tidak bisa menyimpulkan itu partai pengusung atau tidak, kalau partai pengusung atau tidak, itu tidak terkait kebijakan kebijakan, inikan terkait pembahasan tahapan, semua kolektif kolegial dibawah Ketua Dewan,” pungkas M Rifa’i Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PKB.

Baca Juga : Wabup Blitar Minta Penanganannya Stunting Harus Bersinergi dan Solid

Entah kenapa dalam beberapa kegiatan di DPRD Kabupaten Blitar belakangan ini banyak terjadi ketidak harmonisan antara Eksekutif dan Legislatif seperti Paripurna beberapa Minggu lalu yang di tunda 2 kali, juga pada saat Rapat Banggar Selasa (30/08/2022 ) tidak di hadiri salah satu Fraksi.

Seperti dituturkankan Mujib Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi GPN yang mengatakan lewat pesan WhatsApp, seperti Rapat Badan Anggaran dengan TAPD Agenda membahas KUA dan PPAS Perubahan berjalan singkat, karena ada Salah satu fraksi yang tidak hadir. Selanjutnya kami 3 Pimpinan memutuskan untuk meneruskan rapat badan anggaran dengan TAPD dilanjutkan pada hari berikutnya,” ujar Mujib. (bonaji)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Polres Blitar Gelar Apel Pasukan untuk Kesiapan Operasi Zebra 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Polres Blitar menggelar Apel Pasukan dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Zebra 2024. Apel tersebut dilaksanakan pada Selasa di halaman Mapolres Blitar dan...

Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Kades Semboro Memasuki Kajian Akhir

JEMBER, SMNNews.co.id - Pelaporkan Kades Semboro, Antoni, yang diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu dengan modus melarang warga untuk mengadakan senam bersama di lapangan desa...

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Panggil 33 Orang Terkait Dugaan Korupsi PKBM

PASURUAN, SMNNews.co.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menggelar pers release, pada Selasa (15/10/24) pagi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran bantuan dari...