Blitar, SMNNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi atas penjelasan Komisi-komisi terhadap Ranperda inisiatif Komisi, pada Rabu (16/03/2022).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto, yang di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD H. Abdul Munib, S.IP dan Mujib, S.M. tersebut juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Saat memimpin paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito menyampaikan, rapat paripurna pada kali ini merupakan tahap lanjutan rapat paripurna yang diselenggarakan pada Senin 14 Maret 2022.
Pandangan umum dibacakan juru bicara masing-masing fraksi dimulai dari Fraksi PAN, Fraksi Golkar Demokrat, Fraksi PDI-P, Fraksi GPN dan Fraksi PKB.
Soal Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Fraksi PDI-P berpandangan bahwa upaya penyesuaian Perda Kabupaten Blitar No. 3 tahun 2001 tentang PPNS merupakan tuntutan yang tidak bisa dihindari.
Sekedar informasi, empat Ranperda inisiatif komisi tersebut masing-masing adalah,
1. Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
2. Ranperda tentang Perlindungan Produk Lokal
3. Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh
4. Ranperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kabupaten Blitar.
“Kita ketahui, bahwa komisi-komisi telah menyampaikan penjelasan atas Ranperda inisiatif komisi-komisi DPRD, maka tahap berikutnya fraksi-fraksi memberikan pandangan umumnya,” jelas Suwito. (adv/bonaji)