
REJANG LEBONG, SMNNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Tahap IV Masa Sidang II yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rejang Lebong, Selasa (4/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan, didampingi Wakil Ketua I Pera Hariyani, serta dihadiri seluruh anggota DPRD.
Turut hadir dari unsur Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Plt Bupati Rejang Lebong, Hendri, Sekretaris Daerah Iwan Sumantri, Asisten I Bobby Harpa Santana, Asisten II Titim Verayensih, Asisten III Elva Mardiana, para camat, unsur Forkopimda, instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebelum disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu guna menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, mengatakan pengesahan tersebut merupakan bagian dari proses pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap pelaksanaan anggaran tahun 2025.
“Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna pertanggungjawaban Bupati terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dokumen ini telah ditandatangani oleh pimpinan DPRD bersama Bupati dan selanjutnya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk dievaluasi,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Bupati Rejang Lebong, Hendri, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut Hendri, pembahasan yang melibatkan Badan Anggaran DPRD, komisi-komisi, fraksi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Sekretariat DPRD merupakan bentuk sinergi yang baik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ia menegaskan, seluruh saran, masukan, serta rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Segala saran, masukan, dan rekomendasi atas Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan menjadi pedoman bagi kami agar lebih tertib, selektif, transparan, dan akuntabel dalam penggunaan anggaran pada tahun-tahun mendatang,” tegas Hendri.
Lebih lanjut, Hendri menjelaskan bahwa pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan memiliki nilai strategis sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah kepada DPRD dan masyarakat, sekaligus menjadi instrumen evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan pembangunan daerah.
Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp1.039.619.881.422,32 dengan realisasi mencapai Rp946.556.561.127,14 atau 91,04 persen.
Sementara Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp1.089.088.318.897,50, dengan realisasi Rp962.195.596.386,56 atau 88,34 persen, sehingga tercatat defisit anggaran sebesar Rp15.639.035.259,42.
Pada sisi Pembiayaan Daerah, anggaran ditetapkan sebesar Rp49.468.437.475,18 dengan realisasi Rp33.096.903.385,17 atau 66,90 persen, sehingga menghasilkan Pembiayaan Netto sebesar Rp33.096.903.385,17.
Dengan memperhitungkan defisit dan pembiayaan netto tersebut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp17.457.868.125,75.
Plt. Bupati Hendri menegaskan, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah agar setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui bersama akan segera disampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong,” pungkasnya.
Pengesahan Raperda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi landasan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong. (*)
Reporter: Amin Gondrong.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

