Sampang, suaramedianasional.co.id –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, memusnahkan barang bukti kasus narkoba yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan cara dibakar, Rabu (20/2). Barang haram ini merupakan hasil tindak pidana umum narkotika selama 3 bulan terakhir.
Setidaknya sebanyak 225,12 gram narkoba jenis sabu dan 27 jenis kapsul logo Y warna putih. Pembakaran dilakukan oleh Bupati Sampang, Kapolres Sampang, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kodim 0828, serta disaksikan para undangan.
Barang haram tersebut merupakan hasil sidang Agustus 2018 sampai Januari 2019 dengan jumlah 66 perkara. Yakni 32 perkara kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan 34 perkara jenis pil logo Y berwarna putih.
Kajari Sampang Setyo Utomo. mengatakan, pemusnahan dengan cara dibakar untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan. Pemusnahan barang bukti merupakan amanat Undang- undang yang harus dilakukan. “Barang bukti tersebut sudah melewati rangkaia proses hukum,” ungkapnya.
Pihaknya akan berupaya bagaimana mengantisipasi dan menekan penyebaran narkoba serta melakukan sosialisasi agar tidak menggunakan barang haram tersebut.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi Barbuk) Kejari Sampang, Erick mengatakan pemusnahan sejumlah barang bukti itu berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hasil penyitaan dari pelaku tindak kejahatan periode Agustus 2018 hingga Januari 2019.
Ada 33 kasus yang sudah memiliki keputusan hukum tetap dan barang bukti akan dimusnahkan. “Kami akan kembali memusnahkan barang bukti lainnya dalam kurun waktu tri wulan,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga merupakan wujud penolakan beredarnya barang haram yang kian merusak generasi penerus anak bangsa. Sehingga hal ini masih menjadi perhatian semua kalangan. Hal ini akan menjadi cambuk tersendiri bagi lembaga hukum negara dan juga BNN khususnya BNK untuk memaksimalkan peran penanggulangannya. (why)