MADIUN, SMNNews.co.id – Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022, sudah berakhir pada 30 November lalu. Dengan realisasi pembayaran mencapai 96,68 % dari Target APBD tahun 2022 sebesar Rp. 25 Milyar.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun Ari Nursurahmat, mengimbau para wajib pajak yang belum membayar agar segera melunasi PBB-P2 sampai akhir bulan Desember mendatang.
“Pembayaran PBB-P2 tahun 2022 jatuh tempo pada 30 September 2022 yang lalu. Sehingga Pembayaran PBB-P2 di Bulan Desember ini dendanya sudah 6 %, hal ini sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah,” ungkap Ari, Kamis (8/12/2022).
Menurut Ari, jika sampai akhir bulan Desember Wajib Pajak belum melunasi pembayaran PBB-P2, Bapenda akan bekerjasama dengan petugas pemungut dari pihak desa dan kecamatan akan melakukan penagihan secara door to door pada awal tahun 2023.
“Apabila sampai dengan tutup tahun anggaran 30 Desember 2022, Wajib Pajak PBB-P2 belum melunasi kewajibannya akan dikenakan denda keterlambatan 2% setiap bulannya. diawal tahun 2023 akan kami lakukan penagihan secara door to door bekerjasama dengan petugas pemungut dari Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan,” tambahnya.
Ari juga menjelaskan, saat ini wajib pajak sudah diberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran PBB-P2 mereka, diantaranya bisa langsung ke Bank Jatim, Teller Bank, Tokopedia, Indomart, Alfamart dan BUMDes yang sudah bekerjasama dengan Bank Jatim.
“Disetiap desa/kelurahan kami sudah pasang Banner terkait kemudahan pembayaran PBB – P2. Wajib pajak bisa langsung ke Bank Jatim, dapat melalui Teller Bank, Tokopedia, Indomart, Alfamart dan BUMDes yang sudah bekerjasama dengan Bank Jatim,” jelasnya. (adv/dodik)